Padangsidimpuan –
Seorang cowok di Padangsidimpuan tega memperkosa dan merampas harta Barang mantan rekan kerjanya seorang diri. Pelaku diperkirakan melancarkan aksinya berdua modus menginginkan korban mengantarkannya kembali.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, berbisik peristiwa tersebut terwujud pada Jumat (22/5/2026) Sekeliling pukul 02.00 WIB di kawasan lorong DR. Payungan Dalimunthe, Gang Amal, Kelurahan Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
“Awalnya, pelaku Nan telah mengenal korban (bekas rekan kerja) menginginkan diantarkan kembali memakai sepeda motor milik korban,” ujarnya, Sabtu (30/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, pelaku Nan teridentifikasi bernama Arifin Soleh (19) Malah membawa korban berinisial SNP (20) Nan merupakan mantan rekan kerjanya ke Letak Nan Sunyi dan memaksanya hasilkan mengerjakan Interaksi tubuh.
“Pelaku membawa korban ke sebuah gang buntu Nan Sunyi dan memaksa korban mengerjakan Interaksi tubuh,” katanya.
Korban Berikhtiar menolak dan melawan. Akan tetapi, pelaku berikut memaksa serta mengintimidasi korban agar menuruti keinginannya. Pelaku bahkan mengancam akan membunuh korban Kalau Tak membuntuti kemauannya.
“ketika korban mengerjakan perlawanan, pelaku mencekik leher korban, mengancam agar Tak berteriak,serta mengerjakan kekerasan fisik hingga korban Tak sadarkan diri,” ungkapnya.
Setelah sadar, korban mendapati sepeda motor Honda Vario miliknya beserta telepon raih Samsung Galaxy A36 telah diangkut kabur oleh pelaku. Korban kemudian Melangkah mencari pertolongan dan Berjumpa berdua kepala lingkungan setempat.
Korban lalu memberitakan peristiwa tersebut ke Polres Padangsidimpuan berdua nomor laporan polisi LP/B/269/V/2026/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 22 Mei 2026.
Setelah mendapatkan laporan, polisi segera mengerjakan penyelidikan. Pada Selasa (26/5/2026), Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan tercapai menangkap pelaku dan melindungi sejumlah barang bukti.
“Dari keluaran penyidikan terungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencabulan. Selain itu, pelaku juga teridentifikasi sebagai pengguna hidup narkotika jenis sabu-sabu dan ganja,” jelasnya.
Barang bukti Nan disita antara lain Esa helai jaket hitam, Esa helai Lancingan lebar hijau, Esa helai BH cokelat, Esa helai sempak merah Belia, Esa unit sepeda motor Honda Vario hitam milik korban, serta Esa unit telepon raih milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat berdua Pasal 473 Bagian (1) dan Pasal 479 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP).
Wira menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat, khususnya Wanita dan Golongan rentan, merupakan prioritas kepolisian. Pihaknya akan menindak pastikan setiap bentuk kekerasan seksual maupun tindak kejahatan Nan mengancam keselamatan Penduduk.
“Kami mengajak masyarakat, khususnya Wanita, agar terus memperbesar kewaspadaan terhadap lingkungan Sekeliling. Tindak kejahatan mendapatkan dijalankan oleh orang Nan dikenal maupun orang terdekat,” pungkasnya.
(afb/afb)