Rabu, 25 Februari 2026 – 21:59 WIB
Mojokerto, VIVA Jatim – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap cowok berinisial MYP (33). Sopir truk pabrik kertas ini dinilai terbukti memerkosa anak tirinya berbarengan modus mengajak mendapatkan ayam geprek.
Sidang pembacaan putusan terhdap MYP dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfi ldrus Mamo di ruang Cakra PN Mojokerto pada Rabu, 25 Februari 2026. Amar putusan dibacakan Personil Majelis Hakim, Luqmanul Hakim.
internal amar putusannya, hakim mengatakan MYP melanggar Pasal 81 Bagian (3) juncto Pasal 76 huruf D Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak. Merupakan mengerjakan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan berbarengan memaksa anak mengerjakan persetubuhan dengannya sebagai orang Uzur sebagaimana dakwaan cadangan kesatu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berbarengan pidana penjara selama 13 tahun,” ucapan Luqman ketika membacakan amar putusan.
Hakim berbisik, pertimbangan memberatkan vonis Ialah perbuatan terdakwa menyebabkan korban merasakan trauma dan menilai ngeri Kalau Berjumpa terdakwa, serta merusak Masa Ambang korban.
“Hal Nan meringankan, terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya,” ujarnya.
Vonis ini extra enteng dari tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Jaksa menginginkan MYP dihukum 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Kalau denda Tak mendapatkan dibayar, maka diganti berbarengan pidana kurungan selama 140 masa.
Majelis hakim tak menjatuhkan pidana denda dikarenakan mempertimbangkan kemampuan terdakwa Nan berlatarbelakang sopir truk.
“teridentifikasi bahwa pekerjaan terdakwa Ialah sopir truk batu bara PT Pabrik Tjiwi Kimia TBK, namun Tak Jernih berapa penghasilan maupun pengeluaran terdakwa secara Konkret dan Jernih. hasilkan itu Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap terdakwa Tak dijatuhkan pidana denda melainkan terdakwa dijatuhkan pidana penjara,” papar Hakim.
berkualitas Jaksa maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Baju-Baju mengatakan memikir-memikir hasilkan mengajukan permohonan perbandingan atas vonis tersebut.
“memikir-memikir ya mulia,” ucapan penasihat aturan MYP, Ira Wulan Ndari.
MYP merupakan Penduduk Desa Singkalan, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Kasus ini kekerasan seksual ini terwujud pada Pekan, 28 September 2025 sunyi. ketika itu, MYP mengajak putri tirinya Nan Tetap berusia 17 tahun hasilkan nyemil ayam geprek di Jetis, Mojokerto. Sopir truk batu bara pabrik kertas di Sidoarjo ini membonceng korban berbarengan sepeda motor.
Halaman lalu
Setelah nyemil, mereka kembali melewati jalur Sunyi dan redup di Dusun Kedungklinter, Desa Canggu. MYP pun memberhentikan laju sepeda motornya, Lampau menepi di jalur Sunyi tersebut Sekeliling pukul 19.00 WIB. ketika itulah terdakwa disinyalir memerkosa putri tirinya meski sempat ditolak. Korban sempat Mau lari, namun ditarik dan diajak kembali oleh MYP.