Seorang cowok bernama ANR (36), Penduduk Kabupaten Kendal, Jawa inti, diamankan polisi atas kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan.
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, berbisik kasus ini terungkap setelah Penduduk menemukan bayi di kebun milik Penduduk di Kecamatan Ringinarum pada Rabu (13/5) Lampau. Penduduk kemudian menelusuri Bunda bayi tersebut dan mengarah kepada seorang remaja Wanita di bawah umur.
“Setelah memeriksa sejumlah saksi, polisi menjaga seorang remaja Wanita di bawah umur Nan terungkap sebagai Bunda dari bayi tersebut,” ujar Hendry kepada wartawan, Kamis (21/5).
Kepada polisi, korban mengaku dirinya merupakan korban pemerkosaan oleh Bapak kandungnya sendirian selama bertahun-tahun. Fana itu, Bunda korban bekerja sebagai TKW di bagian luar negeri.
“Berdasarkan output penyidikan, tersangka telah melancarkan langkah bejatnya tersebut sebanyak sembilan kali internal kurun Masa sejak tahun 2024 hingga April 2026,” jelasnya.
Perbuatan bejat pelaku dijalankan dikarenakan ia menempatkan dendam kepada mantan istri sekaligus Bunda kandung korban. Sebelum bercerai, keduanya sering terlibat pertengkaran dikarenakan masalah keuangan.
“Pelaku juga memendam Selera sakit batin dikarenakan keluarga pelaku sering direndahkan,” ungkapnya.
cowok bejat itu ujungnya diamankan di Loka persembunyiannya di Desa Mojo, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal, pada Selasa (19/5) permulaan masa. sebelum itu, ia sempat melarikan diri ke Jakarta.
“Tersangka sempat kabur ke Jakarta selama Esa masa, terus kembali lagi ke Ringinarum. Kemudian kami meraih informasi Lampau kami amankan,” konfirmasi Hendry.
Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 473 Bagian 9 KUHP atau Pasal 418 Bagian 1 KUHP terkait pencabulan. Ia juga langsung ditahan.
“dikarenakan kejinya perbuatan tersangka, ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” ucapan Hendry.