Polisi telah memutuskan seorang cowok berinisial ANR (36) atas kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya di bawah umur hingga hamil dan melahirkan di Kabupaten Kendal, Jawa inti. Dari output pemeriksaan, tindakan bejat pelaku telah terjadi sejak 2024 atau sejak berusia 13 tahun.
“Berdasarkan output penyidikan, tersangka telah melancarkan tindakan bejatnya tersebut sebanyak sembilan kali internal kurun Masa sejak tahun 2024 hingga April 2026,” ungkapan Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar kepada wartawan, Kamis (21/5).
Kasus ini terbongkar setelah Penduduk menemukan bayi Nan dibuang di kebun di Kecamatan Ringinarum, pada Rabu (13/5). Setelah diselidiki, korban mengaku bahwa bayi itu miliknya.
“Setelah memeriksa sejumlah saksi, polisi melindungi seorang remaja Wanita di bawah umur, Nan terungkap sebagai Bunda dari bayi tersebut,” Jernih Beliau.
Berdasarkan output pemeriksaan, korban mengakui bayi itu memang anak kandungnya berbarengan sang Bapak. Korban memang tinggal berbarengan pelaku setelah bercerai berbarengan istri atau Bunda kandung korban.
“Korban mengaku sebagai korban pemaksaan dan ancaman persetubuhan Nan dikerjakan oleh Bapak kandungnya seorang diri Nan tinggal serumah,” imbuh Hendry.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat berbarengan Pasal 473 Bagian 9 KUHP atau Pasal 418 Bagian 1 KUHP mengenai pencabulan berbarengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.