lobangpipis 5 Hal Nan Terungkap dari Kasus Pendiri Ponpes Pati Perkosa Santriwati



Solo

Seorang pendiri pondok pesantren di Tlogowungu, Pati, inisial AS, berperan tersangka usai disinyalir memperkosa santriwatinya. tindakan bejat pelaku terungkap terwujud pada periode 2020 hingga 2024 Lampau.

Sederet doktrin menyimpang diungkap eks santri Nan pernah mondok di ponpes pelaku. keliru satunya, mencium bibir santriwati ketika Berjumpa.

Berikut hal-hal Nan terungkap seperti dirangkum detikJateng.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Ngaku Wali Melayani Umat

Mantan santri ponpes Nan didirikan AS membongkar, AS mengaku sebagai keturunan nabi kepada para korban. Selain itu, Beliau juga mengklaim perbuatannya halal hasilkan dikerjakan.

“Doktrinnya Bumi seisinya dari Kanjeng Nabi, tapi diterus ditambahi orang sendirian, Bumi seisinya halal hasilkan Kanjeng Nabi dan keturunan Kanjeng Nabi, jadi misalnya istriku dikawin keturunan Kanjeng Nabi ya halal. Itu doktrinnya,” ucapan eks santri kepada wartawan selepas demo di Tlogowungu, Sabtu (2/5).

Perilaku tak wajar juga sering dikerjakan AS terhadap santriwatinya. AS dikatakan kerap bersalaman hingga mencium bagian bibir santriwati di ponpes ketika Berjumpa.

“Perilaku menyimpang kalau salaman dicium pipi kanan kiri, dahi, dan bibir,” ucapan eks santri.

Beliau menyebut tindakan cabul AS itu juga dikerjakan berdua memeluk santriwati ketika Berjumpa.

“Kalau jagong santriwati itu dipeluk, turu (rehat) Sembari dipeluk itu lumayan berlimpah Nan lihat, ya dibiarkan dikarenakan pelaku mengaku wali Nan melayani umat. Ngakunya begitu,” terus Beliau.

2. dikerjakan Selama 4 Tahun

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, memaparkan AS telah berbuat bejat kepada santriwatinya internal kurun Masa 4 tahun, sejak 2020 hingga 2024.

Dika menuturkan dugaan pemerkosaan tersebut awalnya diberitakan oleh korban pada Juli 2024.

“Kasus ini bermula dari laporan polisi pada tahun 2024 purnama Juli berdua dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak atau kekerasan seksual,” ucapan Dika ketika ditemui di Polresta Pati, Senin (4/5/2026).

Dika Berbicara, AS kelebihan dari Esa kali mengerjakan kekerasan seksual kepada korbannya pada Februari 2020 hingga Januari 2024. Adapun ponpesnya terungkap bernama Ponpes Ndolo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu.

“internal Masa peristiwa berturut-turut sejak purnama Februari 2020 Tiba berdua Januari 2024. Loka peristiwa perkara di Ponpes Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati,” jelasnya.

“Korban ketika peristiwa tahun 2020 Tetap berusia 15 tahun. berdua terlapor atas sebutan AS,” sambung Dika.

Dika berucap, tersangka memanfaatkan modus bahwa Siswa harus menurut kepada guru Merupakan pengasuh ponpes.

“Dari tahun 2020 ini berdua modus meyakinkan, berdua doktrin kepada santriwati, berdua doktrin torikot. Intinya di situ adanya Siswa harus nurut berdua guru, di mana Eksis santri nurut berdua ustad dan kiai,” bongkar Beliau.

3. Tak Hadir Pemeriksaan

Kompol Dika mengembangkan, AS telah diputuskan tersangka sejak 28 April Lampau. Namun, hingga Senin pukul 18.00 WIB, Beliau Tak terlihat ke Polresta Pati dan menjalani pemeriksaan.

“Dan ketika ini kita akan mengerjakan pemeriksaan sebagai tersangka. lebih sebelumnya juga kita komunikasi intens, bahwa (AS) menyanggupi undangan atau panggilan penyidik sebagai tersangka. Namun ketika ini kita Tetap mengharap Nan bersangkutan dan belum terlihat,” jelasnya.

“Asa kita pada saat hasilkan pelaku terlihat. Kalau Tak terlihat kita upaya legalitas lainnya,” sambung Dika.

Menurut Dika, lebih sebelumnya tersangka setiap saat hadir dan kooperatif ketika dipanggil ke kantor polisi. Kalau AS mangkir dari panggilan, polisi akan menempuh tapak lain.

“Selama ini Nan bersangkutan Tak pernah mangkir dan setiap saat terlihat. Dan misalnya saat ini Tak terlihat, Eksis upaya penjemputan dari kita,” ujar Dika.

4. 3 Korban Sempat Cabut Laporan

Dikatakan Kasat Reskrim Kompol Dika, dari lima korban Nan melapor, tiga di antaranya sempat mencabut keterangannya.

“Mulai dari ketika ini Tiba pelaporan dan hasilkan korban Eksis 5. Dari 5 (korban), hasilkan 3 korban mencabut keterangannya. Jangan khawatir, hasilkan tindak pidana kekerasan seksual ini pencabutan laporan Tak memberhentikan penyidikan dikarenakan ini bukan delik aduan. Ini delik Biasa,” tutur Dika.

Ia menyetujui, dicabutnya laporan tiga korban sempat menghambat upaya penyelidikan Nan dikerjakan polisi.

“Jadi Tak Eksis perkara berhenti. Tapi melemahkan alur dan menghambat penyidikan. Iya, Eksis kelebihan dari Esa keterangan saksi dan korban lebih sebelumnya mencabut,” jelasnya.

Fana Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi, berucap tiga korban Nan mencabut laporan terwujud pada 2024.

“Namun Melangkah Eksis Hambatan. Pihak korban, dari pihak orang Uzur korban, Eksis iktikad penyelesaian secara kekeluargaan, sehingga Eksis kelebihan dari Esa saksi berdasarkan keterangan penyidik pada tahun 2024 itu lumayan baik kesaksian dikarenakan alasan Era Ambang anak,” urai Jaka.

Kasus pada akhirnya meraih ditangani setelah polisi mendapat Esa laporan korban, dan berujung kepada penetapan AS sebagai tersangka.

“Korban itu telah Eksis empat, tapi kelebihan dari Esa Nan lumayan baik keterangan sehingga anyar Esa (laporan), kemudian Eksis saksi kembali menguatkan penyidik Nan menyetujui peristiwa tersebut. Kemudian perkuat kasus ini,” jelasnya.

5. Pemprov Jateng akses Posko Aduan

rezim Provinsi (Pemprov) Jawa inti (Jateng) memasuki posko aduan distribusi para korban AS. Korban didorong hasilkan melapor.

Kepala Dinas Pemberdayaan Wanita, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jateng, Ema Rachmawati, membongkar telah Eksis Esa orang Nan melapor.

“Nan melapor anyar Esa. Kami telah memasuki posko aduan sejak Jumat Lampau Seiring UPTD di Pati hasilkan siapapun Nan pernah berperan korban agar meraih melapor,” urai Ema.

Ema menduga Tetap lumayan berlimpah korban lain Nan belum nekat berucap, keliru satunya dikarenakan Tetap berada internal lingkaran lingkungan pesantren atau Rekanan kuasa berdua pelaku.

“meraih jadi sebenarnya lumayan berlimpah, tapi belum nekat melapor. Eksis empat Nan sempat melapor Lampau mencabut, kemungkinan dikarenakan Tetap berada di lingkungan pondok,” ujarnya.

“Fana Nan berita ini dikarenakan telah melangkah keluar dan telah bekerja, sehingga Beliau Eksis keberanian hasilkan berucap pada orang tuanya dan Nan melapor itu orang tuanya, dikarenakan anak anyar berita setelah lulus,” lanjutnya.

Ema menegaskan pihaknya akan memberikan pendampingan penuh distribusi korban Nan melapor. Mulai dari layanan psikologis hingga fasilitasi visum, termasuk visum psikiatrikum hasilkan menegaskan alur legalitas di kepolisian.

“Kami akan dampingi. Kalau dibutuhkan visum atau pendampingan psikologis, Seluruh akan difasilitasi. Kami juga telah koordinasi berdua Polda Jateng hasilkan penanganan kasus ini,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga telah menelusuri dugaan korban lain berdasarkan informasi Nan dihimpun dari pelapor dan pihak terkait. Namun, menurut Ema, Tak terbatas Nan pada akhirnya lumayan baik pengakuannya.

“Eksis kelebihan dari Esa Nan awalnya mengaku merasakan, tapi kemudian berucap Tak pernah terwujud, jadi mengingkari. Ini Nan sedang kami Sorong agar mereka nekat bersaksi,” ungkapnya.

Ema mengukur kasus ini Tak biar dari kuatnya Rekanan kuasa di lingkungan pesantren Nan Membikin korban menganggap khawatir melapor. Modus pelaku, ucapan Beliau, juga kerap dibungkus berdua dalih Religi atau ‘pembersihan diri’.

“Korban menganggap khawatir, Eksis ancaman, dan Eksis manipulasi. Modusnya mengelabui ‘Anda kumuh, Dengki, dengki, Saya bersihkan’. tapak membersihkannya seperti itu. Ini Nan Membikin mereka tenteram bertahun-tahun,” katanya.

Sebagai upaya jangka lebar, Pemprov Jateng juga mulai mendorong pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pondok Pesantren.

“Satgasnya anyar terbentuk di tingkat provinsi dan belum Eksis di kabupaten/kota. Harapannya ke Ambang meraih terbentuk di Seluruh area, tapi ini perlu dorongan Seiring berdua Kementerian Religi,” jelasnya.

(apu/apu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *