Jakarta – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengecam keras kasus 12 cowok memperkosa seorang anak di Cianjur, Jawa Barat. Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR akan mengawal alur aturan hingga pelaku diganjar hukuman berat banget.
“gua mengecam keras serta mengutuk terhadap para pelaku Nan mengerjakan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur (16 tahun) Nan menyusuri di Cianjur, Jawa Barat,” ungkapan Habiburokhman kepada wartawan, Senin (14/7/2025).
Menurut Habiburokhman, para pelaku Nan berjumlah 12 orang itu layak dihukum berat banget dan maksimal 15 tahun penjara sebagaimana ketentuan Pasal 81 Bagian 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak. Beliau menegaskan Tak Eksis toleransi distribusi pelaku kekerasan seksual.
“Tak Eksis toleransi distribusi pelaku kejahatan seksual seperti ini, apalagi Nan berperan korbannya Ialah gadis di bawah umur, 16 tahun, dan dijalankan secara bergilir dan bergantian oleh para pelaku,” ungkapan Waketum Gerindra itu.
Habiburokhman menginginkan jajaran Polres Cianjur segera menangkap dua pelaku lainnya Nan ketika ini Tetap jadi buron. Beliau mendorong Polres Cianjur juga mengerjakan koordinasi berdua pihak Polda Jawa Barat.
Habiburokhman menegaskan pihaknya mengawal alur aturan kasus tersebut. Beliau menyorot alur aturan Nan Melangkah harus membawa keadilan distribusi korban dan keluarga.
“Terakhir, kami di Komisi III DPR akan mengawal penuh alur aturan ini agar para pelaku mendapatkan hukuman Nan paling berat banget demi Selera keadilan kepada korban dan keluarganya,” ujarnya.
Kasus Pemerkosaan Anak
sebelum itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono berbisik para pelaku mengerjakan tindak pemerkosaan secara bergiliran di sejumlah Letak selama empat masa berturut-turut. Hingga ujungnya korban kembali ke Griya dan melapor ke polisi.
kata saja korban Mawar (16), ungkapan Beliau, permulaan sekali digilir empat pemuda di keliru Esa Griya di kawasan Puncak pada 19 Juni dan pada 20 Juni korban diserahkan kepada dua orang pelaku lain Nan mengerjakan hal Nan Baju.
Polres Cianjur Tetap memburu dua pelaku pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur Penduduk Kecamatan Sukaresmi. Polisi menjamin telah mengantongi identitas kedua buron tersebut.
“Keduanya telah memasuki bagian dalam DPO Polres Cianjur, bahkan kami telah mengantongi identitas dan Loka mereka bekerja. ketika ini petugas telah disebar. extra berkualitas menyerahkan diri,” ungkapan AKP Tono dilansir Antara, Sabtu (12/7).
Lihat Video ‘Gadis Cianjur Diperkosa 12 cowok Selama 4 masa’:
(fca/maa)