lobangpipis Pendiri Ponpes Perkosa Santriwati, Ngaku Keturunan Nabi ‎


BERITAMERDEKA.net- Pendiri pondok pesantren (ponpes) di Pati, Jawa inti, berinisial AS telah diputuskan sebagai tersangka dikarenakan diperkirakan memperkosa santriwati. 

‎Korban menyebut tersangka berinisial AS itu mengaku sebagai keturunan nabi sehingga mengklaim perbuatannya halal.

‎”pas berlimpah Nan merasakan Seluruh, santrinya begitu. Doktrinnya Bumi seisinya dari Kanjeng Nabi, tapi terus ditambah orang seorang diri, Bumi seisinya halal hasilkan Kanjeng Nabi dan keturunan Kanjeng Nabi, jadi misalnya istriku dikawin keturunan Kanjeng Nabi ya halal. Itu doktrinnya,” ungkapan korban usai demo di ponpes tersebut seperti dilansir detikJateng, Senin (4/5/2026).

‎Korban mengaku diminta mengaku mondok di ponpes tersebut agar Duit dari orang tuanya memasuki ke pelaku. Beliau mengaku mutakhir sadar setelah meninggalkan dari ponpes.

‎”Duit pas berlimpah Tak dihitung, terus kerja pas berlimpah sekali. Tahun 2009 pernah jual tanah,” Jernih Beliau.

‎Kepala Kantor Kementerian Religi Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menyebut tersangka merupakan pendiri dan Tak terlibat internal kepengurusan ponpes. 

‎Beliau berbisik ponpes itu mengantongi persetujuan sejak tahun 2021 dan mengasuh 252 orang santri.

‎”jumlah Eksis 252 santri, terdiri dari 112 putri, sisanya putra. Dari jenjang RA, MI, SMP, dan MA. Jadi Tak hanya sekolah di bawah Kementerian Religi tapi di bawah dinas Eksis dikarenakan Eksis SMP itu,” ungkapan Syaiku.

‎Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra berbisik ponpes itu telah ditutup. Ponpes itu juga Tak mendapatkan pendaftaran siswa mutakhir.

‎”telah dikerjakan penutupan dan Tak mendapatkan siswa mutakhir lagi dan terus hasilkan kelas 6 Tetap melaksanakan ujian akan tetap di situ atau dievakuasi di Loka lain itu sebagai kewenangan dari Kemenag Kabupaten Pati. dikarenakan mengerjakan kegiatan di sana hasilkan mengerjakan mitigasi apa-apa saja Nan urgensi terwujud di sana, jangan Tiba anak didik kita terwujud masalah kemudian ujung semester ini,” Jernih Risma.

‎Polisi juga telah memutuskan AS sebagai tersangka. Polisi menyebut AS diputuskan sebagai tersangka sejak 28 April.

‎”Jadi terkait penetapan tersangka, itu diputuskan tersangka pada 28 April 2026, hasilkan jejak lalu kita lakukan pemanggilan (masa ini). di masa depan kita konfirmasi penyelidikan dan akan kita sampaikan kepada media dan masyarakat,” ungkapan Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *