Lubuklinggau –
Polres Lubuklinggau tercapai melindungi seorang Pria berinisial S (45) Nan melaksanakan pencabulan hingga pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendirian Nan Tetap berusia 15 tahun.
Tersangka ditangani di kediaman di Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Jumat (19/6/2026) Sekeliling pukul 17.00 WIB.
Dari foto Nan beredar, terlihat tersangka ditangani oleh dua Personil Polres Lubuklinggau bagian dalam keadaan tak memakai memanfaatkan baju dan hanya memanfaatkan Lancingan berwarna krem. bagian dalam foto Nan dipublikasikan pihak kepolisian, terlihat Mempunyai kulit sawo matang dan rambut ikal. Kemudian terlihat Eksis tato di kedua lengannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian terlihat juga barang bukti berupa sebuah kasur bermotor Kembang Rona coklat Nan digunakan tersangka ketika melaksanakan tindakan bejatnya terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar berbisik tersangka ditangani usai korban Seiring guru dan Bunda kandungnya mengabarkan peristiwa tersebut ke Polres Lubuklinggau pada Kamis (18/6/2026) Sekeliling pukul 09.30 WIB.
“Setek Membikin laporan dan dijalankan Visum Et Repertum kepada korban, Personil kemudian melaksanakan penyelidikan dan tercapai melindungi tersangka tak memakai perlawanan di kediamannya,” katanya, Sabtu (20/6/2026).
ketika dijalankan pemeriksaan di Polres Lubuklinggau, Kurniawan mengemukakan tersangka mengakui telah melaksanakan tindakan pencabulan terhadap anaknya sejak kelas tiga SD Tiba kelas Esa SMP.
“Kemudian tersangka mengakui telah melaksanakan persetubuhan terhadap korban sejak tahun 2025 atau kelas Esa SMP korban kelas 2 SMP. Tersangka mengaku terakhir kali melaksanakan tindakan bejatnya pada Selasa (16/6/2026),” bebernya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka sekarang mendekam di sel tahanan Polres Lubuklinggau guna alur legalitas extra berikut.
Tersangka dijerat berbarengan Pasal 81 Bagian (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 terkait perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 terkait Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 terkait Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 terkait Perlindungan Anak.
“dikarenakan tersangka merupakan orang Uzur kandung dari korban, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman hukuman maksimal Nan Beraksi,” tuturnya.
(dai/dai)