lobangpipis Perkosa Siswi SMP Berulang Kali di Rote Ndao, Pegawai PPPK KUA Tersangka!




Kupang -

Pria berinisial SSU alias Hardi ditentukan jadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap siswi sekolah menengah pertama (SMP) inisial PJAM (16) di Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). sekarang, Hardi ditahan di Mapolres Rote Ndao.

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono mengemukakan Hardi merupakan Pegawai rezim berdua Perjanjian Kerja (PPPK) Kantor Urusan Religi (KUA) Kecamatan Rote Barat Daya. Menurutnya, Pria berusia 30 tahun itu telah berulang kali memperkosa korban.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Betul. Setelah ditentukan sebagai tersangka, langsung dijalankan penahanan pada Kamis (11/6) di Mapolres Rote Ndao,” ujar Mardiono kepada detikBali, Sabtu (13/6/2026).

Mardiono menuturkan pemerkosaan itu bermula ketika PJAM menginginkan tolong Hardi hasilkan mengedit foto Nan akan digunakan hasilkan mendaftar sekolah. Hardi kemudian menyuruh PJAM hasilkan memasuki terlebih dahulu ke kamarnya.

lalu, Hardi mengejar korban ke internal Bilik. ketika itulah Hardi memaksa PJAM hasilkan berhubungan raga. PJAM sempat melawan dan menolak perbuatan tak senonoh itu. Namun, Hardi mengancam akan menyebarkan videonya kepada orang tuanya Kalau berteriak sehingga korban tak mendapatkan berkutik.

Keesokan harinya, Hardi kembali menghubungi PJAM agar membawa kertas foto ke Masjid Nurul Imam Batutua. Setelah mengantar kertas foto, PJAM kembali diperkosa.

Hardi lantas menyuruh PJAM kembali ke rumahnya. Setelah foto tersebut berakhir dicetak, Hardi lagi-lagi menghubungi PJAM hasilkan memungut foto di rumahnya. Hardi pun kembali memerkosa korban.

Setiap kali korban diperkosa, pelaku langsung menyuruhnya kembali. Hal itu terwujud berulang kali di Masa Nan berbeda,” tutur Mardiono.

Mardiono mengemukakan korban kerap mendapat perbuatan tak menyenangkan di Griya Hardi. Bahkan, PJAM dipeluk dan dicium ketika mengantar jajanan di Masjid Nurul Imam Batutua.

“ketika itu pelaku memesan jajanan kepada Bunda korban hasilkan diantar ke Masjid Nurul Imam Batutua. Korban kemudian mengantarnya kepada pelaku. Sesampai di sana, korban langsung dipeluk dan dicium secara berulang kali Lampau mengantarnya kembali memakai motor pelaku,” Jernih Mardiono.

Kasus tersebut mutakhir terungkap setelah PJAM menceritakannya kepada orang tuanya pada 24 April Lampau. Mereka kemudian memberitakan peristiwa tersebut ke Polres Rote Ndao.

“Upaya legalitas Nan dijalankan ditujukan hasilkan mewujudkan Selera adil distribusi korban, apalagi berhubungan berdua tindak pidana PPA. Selain hasilkan memelihara psikologis korban juga penanganannya dijalankan harus sesuai SOP dan timeline penanganan perkara,” pungkas Mardiono.


(iws/iws)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *