lobangpipis Piche Kota Bantah Perkosa Siswi SMA



Jakarta, CNN Indonesia

Piche Kota akses Bunyi soal kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur. Pria bernama Komplit Petrus Yohanes Debrito Jaga Kota itu juga telah dijadikan tersangka atas kasus tersebut.

bagian dalam sebuah video Nan diunggah jebolan Indonesian Idol 2025 tersebut di media sosial pada Pekan (22/2), Piche menyangkal dirinya berperan pelaku pemerkosaan seorang siswi berusia 16 tahun.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Saya Piche Kota, raih kasih kepada seluruh pihak Nan telah mendampingi dan memberikan bantuan kepada Saya,” ucapan Pria 24 tahun tersebut.

“Terkait pemberitaan-pemberitaan Nan telah beredar Tiba masa ini, Saya Tiba ketika ini Tetap mengejar alur aturan Nan Eksis. Maka dari itu, Saya Mau memaparkan bahwa apa Nan disangkakan dan Nan dituduhkan kepada Saya tidaklah akurat.”




“hasilkan itu, Saya sangat menghargai Seluruh alur aturan Nan sedang Melangkah di kepolisian dan Saya sebagai Penduduk bangsa Nan berkualitas akan mengejar alur aturan Nan Eksis,” katanya.

“Saya bersuara ketika ini hasilkan keadilan Saya sendirian, dan Saya Tak pernah melaksanakan apa Nan dituduhkan kepada Saya,” ucapan Piche Kota.

CNNIndonesia.com telah menginginkan otorisasi kepada Piche Kota hasilkan mengutip unggahan tersebut.

[Gambas:Instagram]

Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota sebelum itu diinformasikan terlibat bagian dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA berinisial ACT (16).

Korban diperkirakan merasakan kekerasan seksual oleh Piche Kota dan dua orang lainnya Merupakan Roni Mali dan RAS. Laporan didapat Polres Belu pada Selasa (13/1) berbarengan laporan polisi nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.

Kapolres Belu, AKBP. I Gede Eka Putra Astawa memaparkan dugaan pemerkosaan tersebut terwujud pada Pekan (11/1) Sekeliling pukul 16.00 WITA di tidak akurat Esa hotel di Kota Atambua, Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, NTT.

Beliau menuturkan berdasarkan output penyelidikan mula, peristiwa bermula ketika korban dan ketiga terlapor berpesta minuman keras di sebuah Bilik hotel. ketika korban diperkirakan bagian dalam kondisi Tak sadar, para pelaku diperkirakan melaksanakan pemerkosaan.

Pada 19 Februari 2026, penyidik Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Belu telah memutuskan ketiga terlapor, Merupakan Piche Kota, Rifle, dan Roni, sebagai tersangka melalui gelar perkara.

Kapolres Belu, AKBP. I Gede Eka Putra Astawa memaparkan penetapan ketiga tersangka dijalankan dikarenakan telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur bagian dalam peraturan perundang-undangan, serta terpenuhinya syarat minimal alat data Nan Absah berdasarkan ketentuan aturan acara pidana.

“Penyidik akan melaksanakan pemanggilan terhadap tersangka RS dan PK hasilkan kepentingan penyidikan,” ucapan Astawa

“bagian dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 Bagian (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan berbarengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 terkait Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 Bagian (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak, berbarengan ancaman pidana penjara paling pelan 15 (lima belas) tahun, atau Pasal 415 huruf b KUHPidana berbarengan ancaman pidana penjara paling pelan 9 (sembilan) tahun,” ujarnya.

(end)


Add

as a preferred
sumber on Google




[Gambas:Video CNN]



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *