lobangpipis Polda Jatim Ringkus Bapak Tiri Tega Perkosa Anak Kembar Di Surabaya, Esa Korban Hamil


SURABAYA | SIGAP88 – Direktorat Reserse Kriminal Perlindungan Wanita dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) melalui Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Jatim, membongkar kasus kekerasan seksual tragis Nan menimpa dua anak Wanita kembar di bawah umur di Surabaya.

Tersangka berinisial WRS (39) diringkus polisi setelah tega menyetubuhi dan mencabuli kedua anak tirinya secara berulang hingga keliru Esa korban hamil 5 rembulan.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi nomor LP/B/729/V/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 21 Mei 2026 berdua pelapor atas identitas Ekky Ariyadi Saputra

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, bahwa tindak pidana kekerasan seksual merupakan kejahatan serius Nan menyerang harkat, martabat, serta hak asasi Orang.

Merujuk pada teori perlindungan aturan Satjipto Rahardjo, aturan harus hadir memberikan perlindungan distribusi Golongan rentan.

“Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual, bangsa melalui aparat penegak aturan Mempunyai kewajiban ciptakan memberikan penanganan, perlindungan, dan pemulihan terhadap korban secara komprehensif,” ungkapan Jules Jumat(23/5)

Jules menerangkan, penanganan kasus ini memakai prinsip victim oriented approach atau pendekatan Nan menempatkan korban sebagai subjek Nan harus dipulihkan hak dan Selera keadilannya.

Ia juga mengajak insan pers ciptakan mengawal topik ini secara edukatif dan proporsional demi memelihara identitas korban.

Pada kesempatan Nan Baju, Direktur Reserse Kriminal PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum menghargai keberanian korban dan bantuan masyarakat Nan memberitakan kasus Bengis ini, sehingga kepolisian mendapatkan langsung Beralih Sigap melaksanakan percepatan penanganan.

“Kita melaksanakan upaya gelar perkara sehingga kita telah mendapatkan menentukan, menaikkan berperan tingkat penyidikan dan juga penetapan tersangka, dan tersangka telah kita amankan. Tersangka atas identitas WRS, usia 39 tahun Penduduk Surabaya, di mana tersangka ini merupakan Bapak tiri dari kedua anak kembar,” bongkar Ganis.

Kedua korban berinisial RF dan RB telah mengenal tersangka sejak tahun 2017 silam, tepatnya semenjak Bunda kandung mereka menikah berdua WRS.

langkah bejat ini dijalankan tersangka di Griya mereka di kawasan Keputih Tegal Timur, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

Mantan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak ini membeberkan, modus operandi Nan dilancarkan WRS Ialah berdua memanfaatkan situasi Griya Nan Sunyi ketika Bunda kandung korban sedang Tak berada di Griya.

“Disitulah kesempatan daripada pelaku ciptakan melaksanakan kekerasan seksual Nan dijalankan terhadap anak kembar. dijalankan pertama Adalah kepada korban RF sejak tahun 2023 Tiba berdua tahun 2026, dijalankan kelebihan dari Esa kali. Kemudian begitu juga dijalankan kepada RB, Kerabat kembar berikutnya, sejak tahun 2025 Tiba 2026 dan ini juga dijalankan kelebihan dari Esa kali,” Jernih Ganis.

kelebihan terus, Dirres PPA-PPO Polda Jatim menerangkan, korban RF kali pertama dicabuli pada tahun 2023 ketika Tetap dudukin di kelas 2 SMP.

“Tersangka menyelinap ketika korban istirahat, kemudian meraba dan meremas toket serta menginput tangan ke organ intim korban“ katanya

langkah ini terus berulang Nyaris setiap Pekan hingga berlanjut ke persetubuhan paksa di bagian dalam Bilik maupun di Bilik guyur.

“Akibatnya, saat ini RF inti hamil berdua usia kandungan 5 rembulan“ ungkapnya.

Tak hanya RF, kembarannya Merupakan RB juga berperan pelampiasan nafsu bejat tersangka sejak Juni 2025.

ketika diminta memijat di Bilik, WRS seketika membekap bibir RB dan menyetubuhinya secara paksa.

“langkah pemerkosaan terhadap RB ini terus berlanjut hingga Oktober 2025. Agar aksinya mulus, WRS kerap mengancam akan membunuh kedua korban dan Bunda kandung mereka Kalau yakin diri melapor“ terangnya

bagian dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang data di antaranya dua lembar akta Natalitas, Esa lembar Kartu Keluarga (KK), baju Nan dikenakan oleh para korban, serta keluaran Visum et Repertum

ciptakan memulihkan kondisi psikologis korban, Polda Jatim Tak hanya berfokus pada penegakan aturan melainkan juga bersinergi berdua instansi terkait ciptakan memberikan trauma healing.

“Kami koordinasi berdua DP3APPKB Kota Surabaya ciptakan memberikan perlindungan terhadap korban, dan tentunya kita melaksanakan identifikasi kebutuhan-kebutuhan korban apa saja, baik itu kebutuhan kesehatan, psikologi, pendampingan Griya terlindungi dan sebagainya,” tandasnya

ketika ini, tersangka WRS telah Formal dijebloskan ke bagian dalam tahanan Rutan Mapolda Jawa Timur.

Ia dijerat berdua pasal berlapis, Merupakan Pasal 76D jo Pasal 81 dan Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Polisi juga melapisinya berdua Pasal 473 Bagian (2) dan Pasal 415 KUHP.

“dikarenakan kondisi tersangka merupakan orang Uzur tiri atau wali Nan Semestinya melindungi korban, hukuman pidananya akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok maksimal 15 tahun penjara“ pungkasnya



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *