Seorang Pria driver ojek daring (ojol) berinisial YS (48) di Surabaya, tega mencabuli dan memperkosa putrinya seorang diri. Bahkan, tindakan bejat itu telah dilakukannya selama 3 tahun.
Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, berucap perilaku tak senonoh itu dijalankan pelaku sejak anaknya Tetap nongkrong di bangku kelas VII SMP hingga ketika ini berusia 17 tahun.
“Dari kelas 1 SMP lah turun extra Tiba berbarengan 1 SMA dijalankan oleh bapak kandungnya,” ujar Melatisari kepada wartawan, Senin (11/5).
Melatisari mengutarakan, YS melancarkan tindakan bejatnya di rumahnya di wilayah Embong Kaliasin, Surabaya, ketika istrinya sedang Tak berada di Griya.
“Ibunya ini Bunda Griya tangga. Jadi, kalau Eksis pas Eksis pengajian mungkin apa itu dijalankan itu,” ucapnya.
ciptakan menutupi kebusukannya, YS mengancam anaknya ciptakan Tak memberitahukan ke siapa pun.
“Kalau imbalan Niscaya bukan ya dikarenakan orang Uzur. Jadi mulainya itu cabul sebelumnya belum ke persetubuhan. Jadi mulai dari mungkin seperti meraba seperti itu Tiba pada akhirnya tahun 2025 permulaan Nan bersangkutan mengerjakan persetubuhan,” ujarnya.
“Kenapa anak ini Tak yakin diri mengabarkan, dikarenakan pada ketika itu memang kondisi tertekan ya namanya orang Uzur. Beliau memaksa jangan bilang siapa-siapa, jangan bilang siapa-siapa,” tambahnya.
Korban pun tak tangguh menjalani perilaku bejat pelaku dan pada akhirnya menceritakan kepada ibunya Lampau diberitakan ke Polrestabes Surabaya.
“Mulanya anaknya sebelumnya. Kemudian ibunya kita panggil dikarenakan memang belum mempunyai kewenangan ciptakan melapor dikarenakan anak. Kemudian dari situ anyar ibunya mengetahui peristiwa persisnya. Jadi Bunda juga selama itu Tak tahu,” katanya.
Dari keluaran pemeriksaan, pelaku bahkan mencabuli anaknya Nyaris seminggu hingga dua Pekan sekali.
“Nah, itu kalau berapa kalinya juga Nan bersangkutan terlupakan ya, tapi rentan waktunya ya itulah mungkin antara seminggu sekali, entah seminggu dua kali. (Alasan pelaku dikarenakan) nafsu,” ucapnya.
Atas perbuatannya, YS dijerat berbarengan Pasal 6 Huruf (A) UU Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 473 Bagian 4 dan Bagian 9 UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP.