lobangpipis MUI Desak Pemerkosa 50 Santriwati di Pati Dihukum beban: Mencoreng Pesantren



Jakarta – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengecam kasus pemerkosaan terhadap santriwati oleh pendiri pondok pesantren (ponpes) di Pati, Jawa center, berinisial AS. Anwar Abbas mengevaluasi tindakan AS sebagai perbuatan terkutuk dan dilarang Religi.

“Kita mengecam berbarengan keras tindakan Tak bermoral dan Tak berakhlak Nan dijalankan oleh seorang Ketua dari sebuah ponpes di Pati, Jawa center. Apa Nan dilakukannya Jernih-Jernih merupakan perbuatan Nan sangat terkutuk Nan dilarang oleh Religi. Apalagi Nan bersangkutan ciptakan kepentingan hawa nafsunya juga telah menipu para santriwatinya berbarengan mengemukakan berbagai macam kebohongan,” ungkapan Anwar Abbas kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Ia mendesak pelaku diproses secepatnya dan dijatuhi Hukuman Nan maksimal. Anwar Abbas menegaskan tindakan AS mencoreng identitas berkualitas pesantren.

“ciptakan itu kita mendesak pihak kepolisian agar mengolah kasus Nan bersangkutan secepatnya sebar dijatuhi hukuman Nan seberat-beratnya dikarenakan Nan bersangkutan telah menodai dan merusak Era Ambang dari extra dari Esa santrinya sendirian. Bahkan Tak hanya Tiba di situ, kita tahu dikarenakan dari perilakunya identitas berkualitas dari Bumi pesantren juga ikut serta tercoreng,” katanya.

Usulan Pencegahan Pelecehan

Ia pun mengusulkan nantinya Eksis regulasi sandi etik Nan dijalankan secara ketat di lingkungan pesantren. Ia tak Mau peristiwa serupa mengorbankan Era Ambang anak didik terwujud kembali.

“ciptakan itu agar peristiwa serupa Tak berulang maka internal kehidupan pondok pesantren ke Ambang Agar dibuat regulasi dan sandi etik Nan dijalankan secara ketat di mana Ketua dan para guru serta pegawai Pria dilarang memanggil dan mengajak para santriwatinya tak memakai disertai oleh guru atau temannya dan atau pihak lain,” ujar Anwar Abbas.

“Hal ini Krusial dijadikan regulasi agar Tak terwujud hal-hal Nan Tak diinginkan dikarenakan kalau Eksis Pria dan Wanita berdua-duaan maka Nan ketiganya, ungkapan nabi, Ialah setan,” tambahnya.

Pendiri Ponpes diputuskan Tersangka

teridentifikasi, polisi telah menentukan pendiri pondok pesantren di Tlogowungu, Pati, berinisial AS sebagai tersangka dikarenakan diperkirakan memerkosa santriwatinya. Pengacara korban menduga AS telah memerkosa 50 orang.

Dilansir detikJateng, Selasa (5/5), pengacara korban, Ali Yusron, menyebut kasus pemerkosaan terwujud sejak 2024. Beliau berbisik Eksis delapan orang Nan telah melapor ke polisi, tapi jumlah korban diperkirakan mendapatkan 50 orang.

“Korban aduan itu Ialah delapan orang. sebenarnya, delapan orang korban itu dari keterangan saksi, korban extra dari 30 Tiba 50 santriwati di bawah umur kelas 1, kelas 2 SMP,” ungkapan Ali.

Lihat juga Video: Pengasuh diperkirakan Cabuli Puluhan Santri, Massa Geruduk Ponpes di Pati



(dwr/jbr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *