Tebo – Entah apa Nan Eksis di benak Arif Candra Purnama (35). Sebagai seorang Bapak, ia tega menghancurkan Masa Ambang putri kandungnya sendirian, RDP (13), berbarengan menyetubuhinya berulang kali hingga korban merasakan trauma mendalam.
Atas perbuatan bejatnya tersebut, Arif divonis hukuman penjara selama 16 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Jambi.
Putusan tersebut dibacakan internal sidang Nan digelar di Ruang Sidang Primer PN Tebo, Senin (2/2/2026). Suasana ruangan mendadak sunyi dan mencekam ketika Majelis Hakim Nan diketuai Andi Barkan Mardianto, berbarengan Personil Fadillah Usman dan Ahmad El Faruqi Saragih, membacakan amar putusan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berbarengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun,” konfirmasi Hakim Ketua Andi Barkan di hadapan terdakwa dan Jaksa Penuntut Biasa (JPU).
Hakim mengatakan terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana perkosaan terhadap anak kandung, sesuai dakwaan primair Nan telah disesuaikan berbarengan perubahan KUHP dalam negeri.
bukti persidangan menyingkap kekejian Arif dijalankan internal kurun Masa Nan melebar, Merupakan sejak tahun 2022 hingga 2024. ketika peristiwa pertama, korban RDP Tetap dudukin di bangku kelas 5 SD.
Terdakwa terungkap memanfaatkan situasi Griya Nan Sunyi ketika istrinya sedang kesana melangkah keluar ciptakan melancarkan tindakan bejatnya kepada sang putri.
bukti kekerasan seksual ini diperkuat berbarengan output visum et repertum dari RSUD Sultan Thaha Saifuddin Tebo tertanggal 20 Oktober 2025. output medis menunjukkan selaput dara korban Tak utuh dan terdapat robekan, Nan menunjukkan adanya persetubuhan secara paksa.
internal pertimbangannya, Majelis Hakim memberikan perhatian Spesifik pada kondisi psikis korban Nan hancur. dikarenakan ulah Bapak kandungnya, RDP sekarang merasakan trauma beban hingga memutuskan berhenti sekolah.
“Pengaruh tindak pidana Nan dijalankan Terdakwa menyebabkan trauma terhadap Anak Korban Nan Tak sanggup lagi menyaksikan Paras bapak kandungnya sendirian dan telah Tak lagi bersekolah,” ujar Hakim membacakan pertimbangan pemberatan hukuman.
Perbuatan terdakwa dinilai sangat bertentangan berbarengan ukur legalitas dan Selera keadilan di masyarakat, menggali memori ia Ialah orang Uzur Nan Semestinya sebagai pelindung.
sebelum itu, JPU menuntut terdakwa berbarengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 8 rembulan kurungan, memanfaatkan Pasal 81 Bagian (3) UU Perlindungan Anak.
Namun, Majelis Hakim mengevaluasi Asas legalitas harus disesuaikan berbarengan peraturan terbaru, Merupakan UU Nomor 1 Tahun 2026 terkait Penyesuaian Pidana dan UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP.
“Ketentuan pasal mengenai tindak pidana persetubuhan berbarengan anak pengacuannya diganti. Pasal 81 Bagian (1) pengacuannya diganti berbarengan Pasal 473 Bagian (4), dan Pasal 82 pengacuannya diganti berbarengan Pasal 415 atau Pasal 417,” Jernih Hakim.
Terpisah, Juru berucap PN Tebo, Mohammad Fikri Ichsan, ketika diwawancarai menegaskan bahwa putusan ini sebagai bukti komitmen pengadilan internal memberantas kejahatan seksual.
“PN Tebo Tak memberi toleransi terhadap kejahatan seksual, terlebih Kalau pelaku Ialah orang Uzur kandung Nan Semestinya memberikan perlindungan, bukan ancaman,” pungkas Fikri.(Fadillah Usman/al/fac/Dandapala)