Pati – Polisi telah memutuskan pendiri pondok pesantren (ponpes) di Pati, Jawa inti, inisial AS (51) sebagai tersangka pemerkosaan santriwati. AS dijerat berdua tiga pasal sekaligus.
“Pasal Nan disangkakan terkait berdua pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak,” ucapan Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi dilansir detikJateng, Jumat (8/5/2026).
AS juga dijerat berdua Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016. Hukuman maksimal dari pasal ini ialah 15 tahun penjara.
“(Juga) UU tindakan kekerasan seksual dan terhadap anak pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022, berdua ancaman penjara maksimal 12 tahun,” ujar Beliau.
“Serta KUHPidana Pasal 418 Bagian 1 dan 2 terkait persetubuhan anak berdua ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” sambungnya.
Jaka berucap AS mendoktrin korban bahwa seorang Siswa harus mengejar perintah guru. Oleh dikarenakan itu korban Tak nekat menolak ketika tersangka melaksanakan perbuatan bejatnya. Korban anyar nekat melapor kepada polisi setelah lulus dari ponpes.
lafal selengkapnya di sini
(ygs/ygs)