Lombok inti: Ketua pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Lombok inti (Loteng), Nusa Tenggara Barat (NTB), diperkirakan memerkosa seorang ustazah secara berkala sejak Tetap berstatus santriwati. data dugaan pemerkosaan tersebut telah dipegang tubuh Konsultasi dan Donasi legalitas (BKBH) Universitas Mataram (Unram) bagian dalam bentuk rekaman audio.
“Rekaman itu berisi pengakuan ustazah terkait perbuatan terduga pelaku. Rekaman itu Eksis dan telah beredar,” ungkapan Ketua BKBH Unram, Joko Jumadi, dikutip dari Antara, Kamis, 15 Januari 2026.
Ia menerangkan, hasilkan menutupi perbuatannya, terduga pelaku Nan merupakan Ketua pondok pesantren bergelar ‘tuan guru’ memaksa korban hasilkan bersumpah “nyatok”. Korban juga diminta meminum air Kombinasi tanah dari makam Nan dikeramatkan.
Dari output tindak berikut penanganan BKBH Unram, jumlah korban Melampaui Esa orang. Hal itu terungkap dari keterangan lima santriwati Nan mendatangi pihak BKBH Unram, Selasa, 13 Januari 2026.
keliru seorang santriwati kepada pihak BKBH Unram mengaku bahwa terduga pelaku sempat memberikan handphone miliknya agar korban memotret keliru Esa bagian vital tubuhnya. “Modusnya Agar dikasih doa Spesifik dari terduga pelaku. Untungnya, korban Nan usia anak ini menolak,” ujarnya.
Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
Eksis pula terduga korban lain dari kalangan santriwati Nan mengaku sempat dicium oknum Ketua pondok tersebut. Menurut output kajian BKBH Unram, perilaku Ketua pondok pesantren ini telah terpencil menyimpang berdua mempengaruhi psikologis korban Nan berstatus di bawah umur.
Atas aduan ini, Joko menegaskan pihak BKBH Unram Konsentrasi pada pemulihan psikologis korban dan berencana menindaklanjuti persoalan ini ke ranah legalitas. “Ini kita mau laporkan terkait kekerasan psikologis adanya Dorongan meraih sumpah. Ini bukan fitnah, telah Eksis data Nan beredar,” tutur Beliau.
Kepala Seksi Humas Polres Lombok inti Iptu Lampau Brata Kusnadi mengaku pihaknya sedia menindaklanjuti kasus tersebut. “Kalau Eksis laporannya, kami sedia menindaklanjuti,” katanya.