lobangpipis memasuki Griya Tak Terkunci, Pemulung Coba Perkosa Wanita


Pelaku percobaan pemerkosaan di Banjarmasin center ditahan setelah buron dua pekan, korban selamat berkat perlawanan.

BANJARMASIN – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin membongkar kasus percobaan pemerkosaan Nan terjadi di kawasan Banjarmasin center, Kalimantan Selatan (Kalsel), setelah pelaku berinisial HR (22) tercapai ditahan usai buron selama Sekeliling dua pekan. Kasus ini berperan perhatian dikarenakan pelaku memanfaatkan kelengahan korban berdua memasuki ke Griya Nan Tak terkunci.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 2 April 2026 Sekeliling pukul 19.30 Wita, ketika korban berada di Griya kontrakan usai melaksanakan salat Maghrib. Pelaku disinyalir memasuki tak memakai pengakuan melalui gerbang Nan Tak terkunci, kemudian langsung mengerjakan tindakan kekerasan dan percobaan pemerkosaan.

internal peristiwa itu, pelaku sempat menyayat korban memanfaatkan silet dan Berjuang melucuti busana korban. Namun, korban mengerjakan perlawanan sengit berdua berteriak, menggigit tangan pelaku, hingga tercapai meloloskan diri dan meninggalkan dari Griya ciptakan menyelamatkan diri.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banjarmasin, Eru Alsepa, melalui Kepala Subunit (Kasubnit) Perlindungan Wanita dan Anak (PPA), Partogi Hutahean, mengakui penangkapan pelaku. “Pelaku menyetujui telah mengerjakan percobaan perkosaan terhadap korban,” ujarnya, sebagaimana dilansir Baritopost, Kamis (16/04/2026).

Pelaku ujungnya ditahan di kawasan lorong Zafri Zam-Zam pada Selasa 14 April 2026 Sekeliling pukul 10.25 Wita. Dari output penangkapan tersebut, polisi melindungi sejumlah barang data, termasuk busana pelaku ketika peristiwa serta barang milik korban, seperti busana dan silet Nan digunakan internal peristiwa itu.

ketika ini, pelaku telah ditangani di Mapolresta Banjarmasin ciptakan menjalani tahapan legalitas kelebihan berikut. Ia dijerat berdua Pasal 473 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP).

Pihak kepolisian mengajak masyarakat ciptakan memperbesar kewaspadaan, terutama berdua melindungi Griya internal kondisi terkunci guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa di lingkungan permukiman. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *