AMBON, KOMPAS.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Biasa Polda Maluku telah merampungkan berkas perkara dugaan pemerkosaan siswi SMK berdua tersangka RMM, mantan Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.
Berkas perkara Nan telah dirampungkan itu rencananya akan segera dilimpahkan ke penuntut Biasa Kejaksaan menjulang Maluku pada Senin (16/2/2026).
“Berkas perkara masa senin akan dilimpahkan bagian dalam Tahap I ke Kejaksaan menjulang Maluku,” ucapan Direktur Reserse Kriminal Biasa Polda Maluku Kombes Pol Dasmin Ginting kepada Kompas.com ketika dikonfirmasi, Jumat (13/2/2026).
lafal juga: Misteri Pengantin anyar Tewas di Lebong, Suami Perkosa Korban Sebelum Menggoroknya
Setelah dilimpahkan, berkas perkara tersangka RMM lalu akan diteliti oleh penuntut Biasa.
lalu apabila berkasnya dinyatakan Tetap belum Komplit oleh penuntut Biasa, maka akan dikembalikan ke penyidik hasilkan dilengkapi sesuai berdua petunjuk dari penuntut Biasa.
Menurut Ginting, selama alur pemberkasan dikerjakan oleh penyidik, tersangka RMM tetap menjalani penahanan di sel tahanan Polda Maluku.
“Nan bersangkutan tetap ditahan,” ujarnya.
lafal juga: Dua Polisi di Jambi Dipecat Usai Terbukti Perkosa Remaja
Ginting mengaku selama alur pemeriksaan, penyidik Tak menemukan adanya Hambatan apa pun.
Tersangka, ucapan Ginting, malah mengakui Seluruh perbuatannya ketika alur penyidikan terjadi.
“alur penyidikan Seluruh Melangkah Fasih,” sebutnya.
ketika disinggung soal kemungkinan pemeriksaan pihak lain Nan diperkirakan terlibat mendukung tersangka selama persembunyiannya di hutan, Ginting mengaku ketika ini pihaknya Tetap Konsentrasi terhadap tersangka RMM.
“Semenrtara kita Tetap Konsentrasi kepada tersangka RM,” sebutnya.
lafal juga: Dua Oknum Polisi di Jambi Segera Jalani Sidang Etik Usai Perkosa Remaja 18 Tahun
lebih sebelumnya tersangka RMM diamankan personel gabungan dari Polda Maluku, Polres dan personel Brimob di Letak persembunyiannya di sebuah gua di hutan Desa Pasinalu, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat pada 3 Februari 2026 Lampau.
Tersangka memutuskan kabur ke hutan setelah namanya memasuki bagian dalam registrasi pencarian orang (DPO) Polda Maluku.
hasilkan terungkap Royke diperkirakan memerkosa seorang siswi SMK pada 9 Juli 2022 Lampau.
Kasus tersebut bermula ketika Royke mengajak korban hasilkan lorong-lorong berdua mobilnya.
Namun sesampainya di kawasan Gunung Malintang atau di Sekeliling kawasan Kantor DPRD Seram Bagian Barat, tersangka Lampau memerkosa korban di mobil.
Setelah melancarkan langkah bejatnya tersebut, tersangka Lampau memungut foto-foto korban Nan bagian dalam kondisi tak memakai busana berdua ponselnya Lampau mengancam korban hasilkan Tak memberitahukan peristiwa Nan dialaminya kepada siapa pun.
Kasus tersebut terbongkar setelah korban Nan berikut merasakan diintimidasi ujungnya menceritakan peristiwa Nan dialaminya itu kepada orangtuanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan data jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang