Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., pada ketika Konferensi Pers di Lobby Primer Ditreskrimum Polda Kepri. Rabu (8/4/2026). f-Ist
BATAM, (kepriraya.com)- Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menyingkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan berdua anak di bawah umur Nan mengikutsertakan tersangka berinisial TR (49) terhadap anak kandungnya seorang diri, DS (13, Wanita). Pengungkapan kasus ini bermula setelah pihak keluarga korban memberitakan adanya dugaan tindakan asusila Nan dialami oleh korban. Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., pada ketika Konferensi Pers di Lobby Primer Ditreskrimum Polda Kepri. Rabu (8/4/2026).
Kegiatan konferensi pers ini ditemani langsung oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., Penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri Iptu Yanti Harefa, S.H., M.H., dan disaksikan langsung oleh awak media.
bagian dalam kesempatan tersebut, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengutarakan bahwa kronologi peristiwa ini bermula sejak tahun 2018, tepatnya setelah Bunda kandung korban meninggal Bumi, di mana korban Nan ketika itu Tetap berusia Sekeliling 5 tahun beserta adiknya diangkut oleh tersangka TR ciptakan tinggal di area Tanjung Batu. Selama rentang tahun 2020 hingga 2022, ketika korban berusia 7 hingga 9 tahun, korban mulai merasakan tindakan pencabulan oleh tersangka TR di Letak tersebut.
“Persetubuhan kali pertama dikerjakan oleh tersangka terhadap korban pada tahun 2022 di area Tanjung Balai Karimun. lalu, pada rembulan Januari 2026, korban sempat diangkut kembali ke Loka neneknya di Meranti berdua alasan tersangka mendapatkan pekerjaan di area tersebut. Namun, pada penutup Februari 2026, tersangka kembali membawa korban berdua dalih ciptakan mengurus Donasi rezim di Karimun, Nan pada kenyataannya Tak pernah Eksis. Hal tersebut kemudian terungkap sebagai modus atau tipu muslihat tersangka ciptakan membawa korban ke Batam, di mana korban lalu dieksploitasi secara seksual Nyaris setiap masa hingga rembulan Maret 2026,” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.
Dikesempatan Nan Baju, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., menerangkan bahwa kasus ini mulai terungkap pada 25 Maret 2026 setelah korban mengirimkan pesan kilat kepada sepupunya Nan menceritakan bahwa dirinya berada di Batam dan telah dipaksa melayani tersangka. Mengetahui hal tersebut, pelapor Nan merupakan keluarga segera melaksanakan pencarian hingga ke Batam dan mendapati informasi bahwa korban telah diangkut tersangka ke area Tanjungpinang. peristiwa persetubuhan terakhir diberitakan dialami korban pada tanggal 30 Maret 2026 di sebuah Griya kos. bagian dalam menjalankan aksinya, tersangka TR memanfaatkan modus operandi menjanjikan Duit jajan pelengkap serta mengiming-imingi akan membelikan telepon seluler mutakhir kepada korban.
Dari output penggeledahan, penyidik melindungi sejumlah barang kabar berupa Esa unit handphone Tecno Pop 5 LTE Rona biru, pas berlimpah orang helai busana milik korban, serta Esa helai seprai bermotif ungu.
extra berikut, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 Bagian (4) KUHP terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, berdua ancaman pidana penjara paling kilat 3 tahun dan paling pelan 15 tahun.
Sebagai jejak perlindungan, pihak Polda Kepri telah menitipkan korban ke safe house Nan difasilitasi oleh UPTD PPA Provinsi Kepri, serta menyusun pemeriksaan psikologis ciptakan pemulihan trauma (trauma healing) korban.
Pada kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menganjurkan kepada seluruh masyarakat agar Tak bimbang memberitakan setiap bentuk kendala kamtibmas di lingkungan sekitarnya. Apabila masyarakat menemukan atau mengetahui adanya potensi kendala keamanan maupun memerlukan kehadiran Polri secara segera, mendapatkan menghubungi Call Center 110 Nan hidup 24 jam atau melalui platform Polri Super Apps sebagai sarana pelayanan dan pengaduan masyarakat secara Sigap dan terpadu. (*)
tulisan Views: 305