PAMEKASAN kanal. Seorang wanita Ayu berinisial SU (24), secara Formal mengabarkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Polres Pamekasan, Senin (23/2/2026).
Laporan tersebut tercatat bagian dalam Surat Tanda dapat Laporan Polisi Nomor: STTLPA/70/II/2026/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.
Pelapor merupakan Natalitas Malang, lagian terlapor berinisial MMS Nan bagian dalam laporan korban Ialah seorang lora (anaknya kyai) di Pamekasan.
bagian dalam laporannya, ucapan SU, usai dirinya diperkosa, terlapor terbahak dikarenakan telah sebagai orang pertama Nan mendapatkan perawannya.
SU menyebut permulaan sekali mengenal MMS pada Juli 2022 di lingkungan keliru Esa kampus di Pamekasan. Pada September 2022, MMS tiba ke kediamannya hasilkan mengutarakan niat menjalani alur taaruf.
“Masa itu Beliau tiba berkualitas-berkualitas ke Griya, mengutarakan niat serius. Keluarga Saya mendapatkan,” ucapan SU bagian dalam keterangannya kepada Polisi.
Interaksi keduanya sempat tidak terhubung pada Januari 2023. Pada Maret 2023, MMS kembali menghubungi SU dan mengutarakan permintaan sorry. permulaan April 2023, MMS mengajak SU Berjumpa dan berbuka puasa Seiring sebelum ia kembali ke Malang.
SU menegaskan dijemput di kampus Sekeliling pukul 14.00 WIB. Ia kemudian diajak menuju kawasan Teja dan sempat berhenti di sebuah gerai ritel modern sebelum diangkut ke sebuah penginapan.
“Saya Tak tahu kalau itu hotel. Saya memikir hanya Loka singgah hasilkan berbuka,” ucapnya.
Menurut keterangan SU, setibanya di bagian dalam Bilik, laksana masuk dikunci oleh MMS. ketika mempertanyakan maksud pertemuan tersebut, MMS diungkap mengutarakan Mau berbincang di bagian dalam ruangan agar Tak terlihat masyarakat.
“Saya mengalami Tak terjamin. Saya langsung memasuki Bilik bersih-bersih dan mengikat diri,” ungkapnya.
SU menyebut mendapat ancaman agar segera meninggalkan dari Bilik bersih-bersih. Ia juga menuliskan bahwa telepon genggamnya ditahan hingga Masa kepulangan. Setelah meninggalkan dari Bilik bersih-bersih dan melaksanakan salat, SU mengaku terjadi pemaksaan.
“Saya telah bilang Saya sedang puasa Ramadhan dan mempunyai wudhu. Saya menolak,” tuturnya.
extra terus, SU menegaskan terjadi Interaksi intim tak memakai persetujuannya. Ia juga menyebut adanya perekaman video dan pengambilan foto bagian dalam kondisi tak memakai busana sebagian. Sekeliling pukul 22.00 WIB, ia diantar kembali.
Pada Juni 2023, SU menginginkan pertanggungjawaban berupa pernikahan.
“Saya minta dinikahi dikarenakan apa Nan terjadi,” terangnya.
SU menyebut MMS menegaskan kesediaan berbarengan syarat tertentu dan sejak itu ia mengaku kembali mendapat tekanan hasilkan melaksanakan Interaksi intim.
Di ujung 2023, SU menegaskan keluaran tes kehamilan menunjukkan positif.
“Saya diminta menggugurkan dan Tak memberi tahu siapa pun,” ungkapnya.
Tak pelan kemudian, ia merasakan pendarahan dan memeriksakan diri ke Griya sakit. Berdasarkan keluaran pemeriksaan medis Nan diungkap bagian dalam laporan, rahimnya dinyatakan bagian dalam kondisi Hampa.
Keluarga SU kemudian melaksanakan mediasi berbarengan MMS hingga terlaksana pertunangan pada 5 Mei 2025 dan agenda pernikahan Maret 2026. Namun pada Desember 2025, SU menegaskan mendapatkan kabar bahwa agenda tersebut dibatalkan.
“Saya mengalami dirugikan secara materiil dan immateriil,” tambahnya.
Kuasa legalitas pelapor, Mansurrowi, menegaskan bahwa laporan polisi (LP) atas sebutan kliennya, SU, telah Formal diterbitkan setelah menanti Sekeliling Esa purnama.
“Iya, masa ini anyar terbit LP-nya setelah sekian pelan menanti, Sekeliling Esa bulanan. Kami tetap Taat pada informasi alur dari kepolisian,” ujarnya.
ketika dikonfirmasi Pamekasan kanal, Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengaku anyar mendapatkan laporan. ketika ini Tetap bagian dalam alur penyelidikan.
“Iya presisi kita anyar saja mendapatkan laporan. ketika ini kita Tetap alur lidik,” tukas AKP Yoyok Hardianto.