Pandeglang – Polisi menangkap Pria berinisial AT (40) setelah memperkosa anak kandungnya Nan Tetap berusia 14 tahun hingga hamil di Pandeglang. Perbuatan itu telah dikerjakan pelaku selama tiga tahun terakhir.
“Anak kandung tersebut berusia 14 tahun, hamil 7 rembulan, dan telah dikerjakan susut kelebihan 3 tahun,” ucapan Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi, Selasa (9/12/2025).
Perbuatan AT kepada korban terwujud sejak 2022 setelah ia bercerai berbarengan istrinya. Korban kemudian tinggal di Griya pelaku.
Kasus ini terungkap setelah Bunda kandung korban mendapatkan laporan anaknya Tak kesana bersekolah. Bunda korban kemudian mendatangi Griya pelaku dan menyaksikan anaknya telah mengandung.
“Kemudian dicek anaknya Eksis di Griya (pelaku) berbarengan kondisi telah hamil 7 rembulan. Dari situ memberitakan kepada pihak kepolisian sehingga kita amankan pelaku,” katanya.
Dhyno berucap pelaku dijerat berbarengan pidana Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara selama 15 tahun.
Korban ketika ini telah Seiring berbarengan Bunda kandungnya. Polisi juga akan terus memberikan pendampingan psikologis.
“Korban Seiring berbarengan Bunda kandung. Eksis pendampingan,” pungkasnya.
Tonton juga video “Bejat! Kakek 75 Tahun di Gresik Perkosa Gadis Difabel Anak Tetangga”
(ygs/ygs)