lobangpipis Ustaz di Bekasi diamankan Polisi, Perkosa Anak Angkat dan Keponakan Sejak 2017


Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa. (Metrotvnews.com/Antonio)


Bekasi: Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menangkap seorang Pria Nan dikenall sebagai ustaz, inizial MR, 52, di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terkait kasus pencabulan terhadap anak angkat dan keponakannya Nan Tetap di bawah umur sejak 2017.  Kasus ini terungkap setelah korban berinisial Z melaporkannya pada 7 Juli 2025.

“keluaran penyidikan bahwa dari keluaran visum maupun bukti Nan Eksis, memang kita mendapatkan membuktikan Eksis petunjuk bahwa memang peristiwa tersebut terwujud. Dari apa? Eksis video, Eksis foto, pesan, handphone antara pelaku dan korban juga semuanya Eksis,” ucapan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, Senin, 29 September 2025.

Mustofa berucap, peristiwa itu terwujud sejak anak angkatnya, Z, dan keponakannya, S, berusia 13 dan 14 tahun. internal beraksji, MR kerap menginginkan foto atau video Tak Layak.

Selain itu, MR juga mengerjakan pemerkosaan kepada korbannya, Z, ketika Tetap berusia 13 tahun saat ini. Beliau menyingkap MR juga memperkosa korban S sejak usia 14 tahun.

“Jadi dua orang korban,” ujar Mustofa. 

Beliau menerangkan pihaknya telah memeriksa enam saksi. Selain itu, sejumlah barang bukti disita antara lain handphone korban, flashdisk, rekaman Bunyi dan tangkapan display perbicangan korban Seiring tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 mengenai penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai perlindungan anak dan atau Pasal 15 Huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai TPKS dan atau Pasal 8 huruf a juncto Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Kekerasan internal Griya Tangga berbarengan ancaman hukuman penjara paling lamban 15 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *