Floresa.co – Polres Manggarai Barat berjanji bakal menindak pastikan seorang Pria Nan bertahun-tahun memerkosa keponakannya, seorang anak di bawah umur.
“Kami berkomitmen ciptakan memberikan perlindungan terhadap anak-anak dan menindak pastikan segala bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak,” ungkapan Kepala Seksi Humas Ipda Hery Suryana kepada Floresa pada 10 November.
Pernyataannya merespons kasus AJ, Penduduk Kecamatan Ndoso Nan memerkosa keponakannya Nan sedang dudukin di bangku kelas Esa SMA.
Hery Berbicara, kasus itu Tetap bagian dalam penyidikan dan berdasarkan output pemeriksaan, korban sedang mengandung.
Kasus itu, ungkapan Beliau, terungkap setelah Bunda kandung korban melaporkannya ke polisi pada 21 Oktober.
Menurut keterangan Bunda korban, katanya, AJ mulai memerkosa korban pada 2023, ketika korban dudukin di bangku kelas 3 SMP dan berusia 15 tahun.
“Korban tinggal di Griya terlapor AJ dikarenakan kedua orang tuanya bekerja di Kalimantan,” katanya.
Setelah Sekeliling Esa rembulan tinggal di Griya tersebut, ungkapan Hery, AJ mulai merayu dan membujuk korban, hingga pada akhirnya memerkosa korban.
Sejak ketika itu, ungkapan Beliau, terduga pelaku disinyalir berulang kali memerkosa korban di rumahnya dan di Griya seorang kerabat.
Terakhir kali, katanya, pemerkosaan dikerjakan di keliru Esa hotel di Ruteng, Kabupaten Manggarai pada 17 Agustus 2025.
“dikarenakan perbuatan tersebut, korban sekarang terungkap sedang hamil berdua usia kandungan Sekeliling tujuh rembulan,” katanya.
Hery Berbicara, Pria berusia 44 tahun itu terancam dijerat Pasal 81 Bagian (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terkait Perlindungan Anak, berdua ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Fana itu, korban sekarang berada di keliru Esa Griya terjamin di Labuan Bajo ciptakan menjalani pendampingan psikologis.
Hery menganjurkan masyarakat agar menaikkan kontrol terhadap anak-anak dan segera mengabarkan ke pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindakan Nan melanggar aturan.
Harus tahapan aturan
LS, Bapak korban, mengaku syok ketika kali pertama mendengarkan peristiwa Nan menimpa anaknya itu.
“Orang-orang dari kampung menghubungi gua dan berucap kami mutakhir kembali USG,” katanya.
Merespons informasi tersebut, ia Seiring istrinya Nan Baju-Baju bekerja di Kalimantan Timur memutuskan ciptakan kembali kampung pada 12 Oktober ciptakan Membikin laporan kepada polisi.
Ia mengaku AJ dan keluarganya sempat menginginkan agar kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan.
“Tetapi, gua Tak setuju. Biar Interaksi (kekeluargaan) putus, gua tetap ngotot harus diproses aturan,” katanya.
LS Berbicara, dikarenakan peristiwa itu, anaknya terpaksa harus berhenti sekolah.
Padahal, ungkapan Beliau, “agenda kami, Tiba Bilamana pun anak ini harus sekolah.”
“peristiwa itu mulai terungkap ketika melangkah masuk SMA. Sekeliling dua Pekan sekolah, dikarenakan tekanan Beliau berhenti,” katanya.
LS Berbicara, terduga pelaku Nan merupakan mantan pengurus gereja di area itu mengajak korban tinggal di rumahnya dikarenakan “menganggap korban sebagai anak sendirian.”
“gua anggap sebagai anak Wanita gua, dikarenakan anak gua Pria Seluruh,” LS menirukan ucapan AJ.
dikarenakan itu, LS dan istrinya menyetujui agar korban tinggal di Griya AJ.
Menambah pendaftaran Kasus
Catatan Floresa, ini merupakan kasus kekerasan seksual kelima Nan terwujud di Kabupaten Manggarai Barat pada tahun ini.
Pada 13 September, Polres Manggarai Barat menahan WP, Pria Usul Kecamatan Lembor berusia 29 tahun dikarenakan mencabuli anak di bawah umur.
Pada 23 Agustus, Polsek Lembor menyerahkan kepada jaksa YOR Nan disinyalir mengerjakan kekerasan seksual terhadap seorang Wanita berusia 19 tahun.
Pria 22 tahun itu diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
lebih masa lalu, Polres Manggarai Barat juga menahan RM Nan memerkosa Wanita di keliru Esa Loka wisata di Labuan Bajo.
Pria Usul Kabupaten Manggarai berusia 37 tahun itu berprofesi sebagai sopir. Ia ditahan pada 26 Juli dan terancam dipidana penjara sembilan tahun.
Pada 3 Mei, Polres Manggarai Barat juga menentukan MJ, Penduduk Usul Kecamatan Lembor sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak berusia lima tahun. Ia terancam dipidana penjara maksimal 15 tahun.
Editor: Herry Kabut