Jogja –
Seorang pemuda inisial MN (17) dibekuk polisi. dikarenakan, Beliau menguji memperkosa S, seorang nenek berusia 69 tahun di kawasan hutan Playen, Gunungkidul.
KBO Sat Reskrim Polres Gunungkidul, Ipda Sumadi Mardi Utomo, menerangkan percobaan pemerkosaan itu terwujud pada Januari Lampau, tepatnya Jumat (31/1). Topik ini pun sebagai Nan terpopuler di detikJogja.
Korban Hendak kesana ke Ladangnya
Sumadi membongkar, awalnya korban hendak kesana ke ladangnya pada Jumat 31 Januari 2026 memakai motor pukul 08.45 WIB. Tiba di pinggir jalur raya, korban hendak memarkirkan motornya di sebuah jalur setapak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“ketika itu korban menyaksikan pelaku Nan dudukin di atas motor Honda Revo,” ucapan Sumadi kepada wartawan di Polres Gunungkidul, Kamis (12/2/2026).
Korban Nan Tak curiga kemudian Melangkah ke ladangnya. ternyata, MN membuntuti dari belakang dan membekap korban.
“mendadak dari belakang pelaku membekap bibir korban, kemudian Berjuang menekan Lancingan korban dan menjatuhkan korban hingga tersungkur di rerumputan,” ujarnya.
Selamat Usai ngegas Minta Tolong
Korban Nan hendak diperkosa pelaku spontan berteriak minta tolong. Untungnya, teriakan tersebut terdengar Penduduk Nan berjarak Sekeliling 100 meter dari Letak peristiwa dan segera mendatanginya.
“dikarenakan Eksis orang tiba, pelaku meraih motornya Nan terparkir di pinggir jalur Lampau kabur. dikarenakan peristiwa itu, korban merasakan gigi Imitasi rela dan gigi bawah goyang dikarenakan dibekap pelaku,” ucapnya.
Korban lantas melapor ke Polres Gunungkidul keesokan harinya atau Sabtu (31/1). Polisi Nan mendapatkan laporan mengusut dan menangkap pelaku di saat Nan Baju.
“bagian dalam 1×24 jam pelaku hasil dikendalikan. hasilkan barang bukti berupa motor Nan dipakai pelaku ke Letak peristiwa dan pas melimpah orang Pangkas busana korban dan pelaku,” katanya.
|
Polisi ketika menunjukkan barang bukti motor Nan digunakan pelaku ke Letak peristiwa, Kamis (12/2/2026). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
|
Kebanyakan Nonton isi Porno
ketika diinterogasi, MN mengaku Beliau Tak mendapatkan mengenalikan nafsunya dikarenakan sering memasuki isi porno. Polisi juga meninjau ponsel Nan dipakai MN.
“Motifnya, pelaku Tak mendapatkan mengendalikan nafsunya dikarenakan sering memasuki laman berisi isi pornografi,” ucapan Ipda Sumadi.
Sumadi berucap, dari keluaran pengecekan ponsel pelaku, terdeteksi pas melimpah laman isi pornografi di catatan penelusuran.
“Itu berdasarkan pengecekan terhadap smartphone pelaku,” ujarnya.
Sumadi mengimbuhkan, ketika ini polisi menitipkan MN ke lembaga pembinaan Spesifik anak (LPKA) Jogja, teringat MN Tetap tergolong di bawah umur.
“Dari pengakuan, pelaku mutakhir Esa kali ini melaksanakan perbuatan-perbuatan tersebut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, MN disangkakan tindak pidana mengenai percobaan perkosaan atau pelecehan seksual fisik sebagai mana dimaksud bagian dalam Pasal 473 Bagian 1 juncto Pasal 17 Undang-Undang (UU) RI No.1 tahun 2023 mengenai KUHP atau Pasal 6 huruf a UU No.12 tahun 2022 mengenai tindak pidana kekerasan seksual.
“hasilkan ancaman hukumannya, ancaman tindak pidana perkosaan maksimal 12 tahun penjara lagian bagian dalam peristiwa ini Ialah percobaan perkosaan sehingga ancaman hukumannya dua pertiga dari 12 tahun. Kemudian hasilkan ancaman hukuman tindak pidana kekerasan seksual maksimal 4 tahun penjara,” katanya.
(apu/apu)