lobangpipis Terungkap, Ketua Ponpes Lombok center Perkosa Santriwati di Bilik Khalwat




Mataram -

Muhammad Taufik Firdaus (MTF) sekarang ditahan buntut kasus pemerkosaan terhadap santriwati pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Praya Timur, Lombok center, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketua Ponpes itu memperkosa santriwatinya di ruangan Spesifik di lingkungan ponpes tersebut.

“Dugaan kekerasan seksual tersebut di Bilik khalwat pondok pesantren,” bongkar Kabid Humas Polda NTB Kombes Muhammad Kholid, Selasa (3/3/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kholid berbisik korban pemerkosaan itu sebanyak dua santriwati. Taufik dikatakan memperkosa dua santriwati itu Sekeliling permulaan Mei 2025 hingga pertengahan Agustus 2025.

“Dugaan perbuatan tersebut dikerjakan berulang hingga empat kali terhadap keliru Esa korban, serta terdapat korban lainnya berdua peristiwa serupa,” imbuhnya.

Taufik mengerjakan langkah tak terpuji itu berdua memanfaatkan wilayah dan otoritasnya sebagai Ketua Ponpes. Menurut Kholid, modus kejahatan seksual Nan digunakan Taufik antara lain memanipulasi keadaan serta memanfaatkan kerentanan korban.

“Sehingga, korban tergerak mengerjakan perbuatan Nan melanggar legalitas,” ujar Kholid.

Polisi telah melindungi sejumlah barang bukti terkait dugaan pemerkosaan terhadap santriwati tersebut. Termasuk dokumen administrasi pondok pesantren, busana korban, potongan bungkus kondom, hingga key Bilik.

“Eksis juga barang-barang lain Nan terkait berdua dugaan tindak pidana tersebut,” ungkapan Kholid.

sekarang, Taufik dijerat berdua Pasal 473 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 mengenai KUHP atau Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau pidana denda paling lumayan melimpah Rp 300 juta.

sebelum itu, pendamping korban, Joko Jumadi, menyingkap pemerkosaan tersebut dikerjakan Taufik berdua Majemuk jejak. Mulai dari modus meyucikan rahim korban hingga mengiming-imingi korban berdua ilmu laduni.


(iws/iws)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *