Lombok Timur –
Ketua tidak presisi Esa pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Praya Timur, Lombok inti, Nusa Tenggara Barat (NTB), inisial MTF memerkosa santriwati berbarengan modus mensucikan rahim dan menjanjikan ilmu laduni serta keberkahan. Hal itu diungkapkan pendamping korban, Joko Jumadi.
“Mensucikan rahim mendapatkan ilmu barokah, ilmu laduni, dan mendapatkan keturunan soleh-solehah,” singkap Joko, Nan juga Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Rabu (25/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joko membongkar pemerkosaan terwujud pada 2025. Pelaku menjalankan aksinya berbarengan mengerjakan tipu daya memanfaatkan pribawanya sebagai Ketua ponpes.
“Pelaku ini juga memanfaatkan kerentanan korban,” ungkapan Joko.
Korban Nan melapor ke Polda NTB Esa orang dan Tetap berstatus santriwati. MTF melampiaskan nafsu birahinya di suatu ruangan Spesifik Nan Eksis di ponpes tersebut. Korban empat kali disetubuhi.
“Empat kali (pelaku perkosa santriwati). (kejadiannya) di ponpes. Eksis ruangan Spesifik,” sebutnya.
lebih masa lalu, Joko Jumadi menyebut MTF diputuskan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Wanita dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTB.
“Kami meraih informasi langsung penetapan tersangka itu dari penyidik,” ungkapan Joko kepada detikBali, Selasa (24/2/2026).
Semestinya, Selasa (24/2/2024) kemarin MTF diinvestigasi penyidik sebagai tersangka. Akan tetapi Tak hadir berbarengan alasan sakit. Sisi lain, berikut Joko, dirinya mendapatkan informasi MTF mendatangi keluarga korban. Tujuannya, agar korban mencabut laporannya.
“Beliau coba mempengaruhi keluarga korban. Ini bagian dari mengintimidasi. Makanya kami juga sedang melacak siapa Nan menerbitkan surat sakit itu,” sebutnya.
Sebagai tersangka, MTF dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Korbannya Esa orang Nan Formal melapor, Tetap santriwati. Eksis korban lain, tapi dijadikan sebagai saksi,” ungkapnya.
DetikBali Berjuang mengkonfirmasi Dirres PPA dan PPO Polda NTB, Kombes Ni Made Pujewati terkait penetapan tersangka tersebut. Namun belum memberikan tanggapan.
(nor/nor)