POLRES Cianjur menangkap R Nan diperkirakan memperkosa tiga anak Wanita. Pria berusia 50 tahun ini melaksanakan aksinya di hotel di kawasan wisata Selabintana, Cianjur.
Kasat Reskrim Polres Cianjur Ajun Komisaris Sujana Awin Umar berbisik R melaksanakan aksinya pada Selasa sunyi, 9 Desember 2025. Tersangka bermodus mengajak ketiga korban ke hotel tersebut. Di internal Bilik, pelaku diperkirakan mencekoki para korban berbarengan minuman keras sebelum melaksanakan tindakan asusila.
“Berdasarkan output penyelidikan dan alat data Nan kami peroleh, R telah Formal kami tetapkan sebagai tersangka. ketika ini ia menjalani alur penyidikan kelebihan terus di Mapolres Sukabumi Kota,” ucapan Sujana internal keterangan tertulisnya, Rabu, 17 Desember 2025.
Adapun penangkapan dijalankan pada Sabtu, 13 Desember Sekeliling pukul 1.00 WIB mula masa. Penangkapan dijalankan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat dan melaksanakan serangkaian penyelidikan intensif.
Polisi menyita sejumlah barang data Krusial, di antaranya busana internal korban, Lancingan rok, serta Esa unit telepon raih milik pelaku Nan diperkirakan terkait berbarengan tindak pidana tersebut. Atas perbuatannya tersangka R dijerat berbarengan pasal berlapis internal Undang-Undang Perlindungan Anak, Merupakan Pasal 81 Bagian (1) dan (2) serta Pasal 82 Bagian (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016. “Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling pelan 15 tahun,” ujar Sujana.
cadangan Editor: Polisi Tangkap Kuli Panggul Pelaku Pemerkosaan Enam Anak di Cianjur