Jogja –
Pria inisial AS (72) tahun ditahan usai memperkosa ABG berusia 13 tahun di Kabupaten Sukabumi. Perbuatan bejat AS anyar terbongkar usai korban hamil.
Dilansir detikJabar, peristiwa teridentifikasi ketika Bapak korban curiga berbarengan perubahan fisik putrinya. Setelah dicek, anyar teridentifikasi korban ternyata hamil 7 rembulan.
“Awalnya pelapor (Bapak korban) curiga berbarengan perubahan bentuk perut anaknya. Kemudian pada Sabtu (11/4/2026), korban diangkut ke Griya praktik bidan di Desa Sasagaran hasilkan ditelusuri,” ucapan Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Sujana Awin Umar, Jumat (17/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Hasilnya mengejutkan, korban dinyatakan positif hamil berbarengan usia kandungan Sekeliling 7 rembulan,” sambungnya.
Korban kemudian bercerita dirinya sebagai korban perkosaan AS. Keluarga korban langsung mengabarkan peristiwa ini ke polisi.
AS kemudian ditahan polisi pada Selasa (13/4). Kepada polisi, AS mengakui perbuatannya. Polisi menyebut AS melancarkan aksinya berbarengan iming-iming dan ancaman.
“Pelaku awalnya memberikan Duit sebesar Rp 10.000 kepada korban. Setelah itu, pelaku mengerjakan tindakan bejatnya. Berdasarkan keterangan Fana, persetubuhan tersebut telah dijalankan sebanyak turun extra tiga kali,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, AS dijerat berbarengan pasal berlapis, Merupakan Pasal 81 Bagian (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak, serta pasal-pasal terkait internal UU No. 1 Tahun 2023 mengenai KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
(afn/alg)