Jambi –
Komisi Kepolisian domestik (Kompolnas) berkurang langsung memperhatikan rekonstruksi kasus polisi terlibat pemerkosaan remaja berinisial C (18) di Jambi. Kompolnas akan melaksanakan monitoring penanganan perkara tersebut.
Komisioner Kompolnas, Supardi Hamid, menyebut bahwa kehadiran mereka hasilkan menjamin bahwa penanganan perkara Nan dikerjakan penyidik Polda Jambi dikerjakan secara independen, tak memakai pengaruh pihak manapun.
“Kompolnas mempunyai kepentingan bagian dalam hal ini hasilkan menjamin bahwa Polda Jambi bekerja berdua secara profesional. Kami Mau menjamin Polda Jambi mengerjakan ini secara Berdikari, independen, tak memakai tekanan dan pengaruh,” ucapan Supardi di Polda Jambi, Jumat (24/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supardi hadir menyaksikan Upacara Pemberhentian Tak berdua Hormat (PTDH) terhadap dua oknum Nan terlibat Merupakan Bripda Nabil Ijlal dan Bripda Samson Pardamean. Kompolnas juga akan meneruskan monitoring alur rekonstruksi.
“Kami menghargai tapak-tapak Sigap Kapolda, pagi ini kita menyaksikan Personil Nan terlibat melaksanakan penyimpangan telah di-PTDH,” ujarnya.
Supardi menyebut siapa pun Nan terlibat bagian dalam kasus ini akan diminta pertanggungjawaban. teridentifikasi, ketika ini Eksis tiga polisi lain Nan berada di Letak pemerkosaan dan disinyalir turut mendukung mengangkat korban.
Sehingga, ucapan Supardi, pihaknya akan menyaksikan rekonstruksi hasilkan menyaksikan peristiwa tersebut secara utuh.
“Siapa pun Nan terlibat dan berkontribusi bagian dalam peristiwa ini akan dimintakan pertanggungjawaban. Tapi kalau memang Eksis Nan Tak terlibat langsung, maka punisment yant disampaikan Ialah punisment Nan proporsional,” terangnya.
Kedua tersangka Nan terlibat pemerkosaan, Bripda Nabil Ijal Fadlul Rahman dan Bripda Samson Pardamean turut dihadirkan bagian dalam upacara PTDH di Lapangan Hitam Polda Jambi, Jumat (24/4/2026).
Upacara dilaksanakan berdua menanggalkan busana dinas Nan dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Krisno Halomoan Siregar. Keduanya kemudian langsung mengubah baju tahanan berwarna orenye Nan turut disaksikan oleh personel Polda Jambi lainnya.
“Upacara pemberhentian Tak berdua hormat (PTDH) ini Bentuk komitmen Polri menegakkan disiplin dan merawat marwah institusi kepolisian,” ucapan Irjen Krisno, Jumat.
Krisno menyebut bahwa keputusan itu dikerjakan atas konsekuensi dari setiap pelanggaran Nan telah dikerjakan. Beliau berucap perbuatan dua tersangka telah mencederai sumpah jabatan evaluasi-evaluasi Tribrata, Catur Prasetya, dan juga mencederai kepercayaan masyarakat.
“Kepada Personil Nan diberhentikan Saya harapa kau raih berdua lapang dada, kalau kau Tak raih gunakan hakmu serta jadi instropeksi hasilkan menjalani kehidupan ke Ambang,” pastikan Krisno bagian dalam amanatnya.
Mantan Gubernur Akpol itu semoga peristiwa ini berperan pembelajaran sebar Personil Polri di jajaran Polda Janbi. Beliau juga menegur Personil hasilkan mencegah pelanggaran sekecil apapun.
“Saya mengemukakan permohonan sorry Kalau Eksis perbuatan Personil Saya selama kepemimpinan Saya. Tapi sebagai Ketua kami Tak mau Seluruh melangkah masuk ke bagian dalam lubang Nan Tak selayaknya, dikarenakan institusi ini Eksis hasilkan melayani, menjaga, mengayomi,” ujarnya.
Fana itu, Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi menggelar rekonstruksi kasus pemerkosaan remaja C (18) oleh dua oknum polisi dan dua Penduduk sipil, Jumat (24/4/2026). Rekonstruksi tersebut diawasi langsung oleh Kompolnas dan Tim Supervisi Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri.
Empat tersangka Primer pemerkosaan turut dihadirkan Merupakan, dua eks polisi Nabil Ijlal dan Samson Pardamean, dan dua Penduduk sipil Indra dan Cristian. Rekonstruksi dikerjakan di tiga Letak rangkaian perkara.
Letak pertama dikerjakan di lorong Premix Kenali Masam Bawah. Letak itu berperan titik kumpul permulaan tersangka Samson, Briptu VI, Bripda MIS, Bripda HAMZ, usai menjemput korban. Mereka kemudian berangkat memakai mobil menuju kontrakan Perumahan Griya Rosa RT 23, Kelurahan Thehok.
Di Letak itu, tersangka Indra dan Cristiano tiba terlebih dahulu di kontrakan tersebut memakai sepeda motor. lalu, tersangka Samson, Briptu VI, Bripda MIS, Bripda HAMZ, dan korban tiba di Letak memakai mobil.
bagian dalam alur rekonstruksi di TKP kedua itu, mereka tiba di kontrakan sembari membawa dua botol minuman keras Nan telah dibeli ketika di lorong. Kemudian, mereka melangkah masuk ke bagian dalam Griya.
Ketika rekonstruksi di bagian dalam kontarakan hanya dibatasi perwakilan dari masing-masing kuasa aturan, jaksa, Kompolnas, Tim Supervisi. Di bagian dalam kontrakan tersebut, tindakan pemerkosaan itu melangkah.
lalu, korban kembali diajak oleh Samson, Briptu VI, Bripda MIS, Bripda HAMZ, menuju kosan kedua hasilkan Berjumpa tersangka lain dari eks polisi Nabil Ijlal.
Rekonstruksi pun diundur Fana, dan akan dilanjutkan kembali di Letak ketiga Nan berada di lorong Sunan Giri, RT 10 Kelurahan Simpang III Sipin, Kota Jambi.
(dai/dai)