Banda Aceh | Unit IV Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap SY (60), Penduduk keliru Esa desa di Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Akbar.
cowok lansia itu disinyalir telah melaksanakan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya. SY diciduk pada Rabu, 4 November 2026.
“Terduga pelaku merupakan Bapak kandung korban. Berdasarkan keluaran penyelidikan mula, dugaan tindak pidana pelecehan seksual tersebut telah terjadi berulang kali sejak korban Tetap dudukin di bangku kelas VI MIN hingga menamatkan pendidikan SMP,” ucapan Kapolresta Banda Aceh melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono.
Pelaku melancarkan aksinya ketika Bunda korban sedang bekerja dan Tak berada di Griya. Perbuatan tersebut diungkap terjadi pada Masa Nan berbeda, baik pagi, cahaya maupun sunyi masa.
Tak hanya dugaan pelecehan seksual, ketika korban dudukin di bangku kelas I SMP hingga menamatkan sekolahnya, terduga pelaku juga disinyalir berulang kali memaksa korban melaksanakan Interaksi seksual,” tingkat Dizha.
“Korban pernah Berjuang melawan. Namun, terduga pelaku disinyalir emosi dan membenturkan kepala korban ke Tembok Bilik.”
SY juga disinyalir mengancam akan membunuh Bunda korban apabila korban menceritakan perbuatannya kepada sang Bunda. Ancaman tersebut Membikin korban ketakutan sehingga Tak nekat menuturkan peristiwa Nan dialaminya kepada keluarga maupun orang lain.
Kasus ini terungkap setelah seorang Wanita berinisial FDN (35) mengabarkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Banda Aceh. Menindaklanjuti laporan tersebut, ucapan Kasatreskrim, Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melaksanakan serangkaian penyelidikan berdua memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat data.
Setelah meraih informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, tim kemudian Beralih menuju Letak di kawasan Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Atas perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengenai legalitas Jinayat.
ketika ini, penyidik Tetap melaksanakan pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta melengkapi alat data dan berkas perkara. Polisi juga akan berkoordinasi berdua jaksa penuntut Biasa (JPU) ciptakan tahapan legalitas lalu.