Dibaca : 29
halaman7.com – Banda Aceh: Polisi dari Polresta Banda Aceh pada akhirnya meraih menyelesaikan langkah bejat seorang Bapak di Aceh Akbar Nan telah menjadikan putrinya kandungnya Loka pelampiasan syahwat syetan.
Unit IV Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh, pada akhirnya menyingkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kandung Nan diperkirakan dikerjakan ayahnya sendirian ini.
bagian dalam kasus tersebut, polisi telah melindungi seorang Pria berinisial SY (60 tahun), Penduduk tidak presisi Esa gampong di Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Akbar, pada Rabu 4 Nopmeber 2026, Sekeliling pukul 15.20 WIB.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengemukakan pengungkapan kasus tersebut merupakan keluaran penyelidikan Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh berdasarkan laporan polisi Nan didapat pada Oktober 2026.
“Terduga pelaku merupakan Bapak kandung korban. telah menyusuri berulang kali sejak korban Tetap dudukin di bangku kelas VI MIN hingga menamatkan pendidikan SMP,” ucapan Kompol Dizha.
Kasat Reskrim memaparkan, dugaan pelecehan seksual itu menyusuri ketika Bunda korban sedang bekerja dan Tak berada di Griya. Perbuatan tersebut diungkap menyusuri pada Masa Nan berbeda, baik pagi, cerah maupun sunyi masa.
Tak hanya dugaan pelecehan seksual, ketika korban dudukin di bangku kelas I SMP hingga menamatkan sekolahnya. Terduga pelaku juga diperkirakan berulang kali memaksa korban melaksanakan Interaksi seksual.
“Korban pernah Berjuang melawan. Namun, terduga pelaku diperkirakan emosi dan membenturkan kepala korban ke Tembok Bilik,” ujar Kompol Dizha.
Terduga pelaku juga diperkirakan mengancam akan membunuh Bunda korban apabila korban menceritakan perbuatannya kepada sang Bunda. Ancaman tersebut Membikin korban ketakutan sehingga Tak nekat menuturkan peristiwa Nan dialaminya kepada keluarga maupun orang lain, ungkapnya.
Kasus ini terungkap setelah seorang Wanita berinisial FDN (35 tahun) mengabarkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Banda Aceh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, ucapan Kasat Reskrim, Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melaksanakan serangkaian penyelidikan berdua memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat data.
Setelah meraih informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, tim kemudian Beralih menuju Letak di kawasan Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Pada Rabu 4 Nopember 2026, Sekeliling pukul 15.20 WIB, tim mendapatkan informasi terduga pelaku sedang bekerja sebagai buruh bangunan di kawasan Desa Rukoh. Petugas kemudian melaksanakan penangkapan dan melindungi Nan bersangkutan ciptakan diajak ke Satreskrim Polresta Banda Aceh guna menjalani alur penyidikan extra berikut.
Kompol Dizha berucap, atas perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengenai legalitas Jinayat.
ketika ini, penyidik Tetap melaksanakan pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta melengkapi alat data dan berkas perkara. Polisi juga akan berkoordinasi berdua jaksa penuntut Biasa (JPU) ciptakan alur legalitas lalu.[ril | red 01]