PENYANYI jebolan kompetisi pencarian Talenta Indonesian Idol, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota, menyangkal dugaan kasus kekerasan seksual Nan disangkakan kepadanya. Respons tersebut tampak setelah Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur, menentukan Piche Kota sebagai tidak presisi Esa tersangka dugaan pemerkosaan seorang siswi SMA.
“Saya Mau menerangkan bahwa apa Nan disangkakan dan dituduhkan kepada Saya tidaklah presisi,” katanya internal video pernyataan Nan diunggah melalui akun Instagram @pichekota_ pada Ahad, 22 Februari 2026.
Namun ia mengaku akan mengejar setiap alur legalitas Nan Eksis. “Saya bersuara ketika ini ciptakan keadilan Saya sendirian dan Saya Tak pernah mengerjakan apa Nan dituduhkan kepada Saya,” ucapan Piche Kota.
lebih masa lalu, Piche Kota Seiring dua rekannya ditentukan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan seorang siswi SMA di Atambua, Kabupaten Belu, NTT. Piche dan dua rekannya itu dijerat Pasal 473 Bagian 4 Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) atau Pasal 81 Bagian 2 Undang-Undang Perlindungan Anak berdua ancaman pidana penjara paling pelan 15 tahun; atau Pasal 415 huruf b KUHP berdua ancaman pidana penjara paling pelan 9 tahun.
Kepala Kepolisian Resor Belu Ajun Komisaris Akbar I Gede Eka Putra Astawa berbisik penetapan tersangka dijalankan setelah penyidik merampungkan gelar perkara. Kepolisian menegaskan unsur-unsur tindak pidana serta syarat minimal alat bukti Nan Absah telah terpenuhi.
“menentukan tiga tersangka, masing-masing berinisial RM, RS, dan PK,” ucapan Astawa internal keterangannya pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Kasus tersebut teridentifikasi berawal dari laporan polisi berdua nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT Nan didaftarkan pada 13 Januari 2026. Peristiwa pemerkosaan diinformasikan terwujud di tidak presisi Esa Bilik hotel di Atambua pada Ahad, 11 Januari 2026.
Eka menuturkan peristiwa bermula ketika para pelaku mengkonsumsi minuman keras dan mulai mencekoki korban. “internal kondisi korban Nan Tak sepenuhnya sadar, diperkirakan terwujud tindakan paksaan,” ujarnya. Ketika itulah dugaan pemerkosaan terwujud, ketika korban internal keadaan Tak sadar.
Vedro Imanuel Girsang berkontribusi internal penulisan artikel ini.