BANDA ACEH (Waspada.id): Unit IV Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menyingkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kandung Nan diperkirakan dijalankan oleh ayahnya seorang diri.
internal kasus tersebut, polisi telah melindungi seorang Pria berinisial SY, 60, Penduduk tidak akurat Esa gampong di Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Akbar, pada Rabu (4/11) Sekeliling pukul 15.20 WIB.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengutarakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan output penyelidikan Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh berdasarkan laporan polisi Nan didapat pada Oktober 2026.
“Terduga pelaku merupakan Bapak kandung korban. Berdasarkan output penyelidikan mula, dugaan tindak pidana pelecehan seksual tersebut telah terjadi berulang kali sejak korban Tetap nongkrong di bangku kelas VI MIN hingga menamatkan pendidikan SMP,” ungkapan Kompol Dizha.
Kasatreskrim memaparkan, dugaan pelecehan seksual itu terwujud ketika Bunda korban sedang bekerja dan Tak berada di Griya. Perbuatan tersebut dikatakan terjadi pada Masa Nan berbeda, baik pagi, sinar, maupun sunyi masa.
Tak hanya melaksanakan dugaan pelecehan seksual, ketika korban nongkrong di bangku kelas I SMP hingga menamatkan sekolahnya, terduga pelaku juga diperkirakan berulang kali memaksa korban melaksanakan Interaksi seksual, naik Dizha.
“Korban pernah Berjuang melawan. Namun, terduga pelaku diperkirakan emosi dan membenturkan kepala korban ke Tembok Bilik,” ujar Dizha.
Terduga pelaku juga diperkirakan mengancam akan membunuh Bunda korban apabila korban menceritakan perbuatannya kepada sang Bunda. Ancaman tersebut Membikin korban ketakutan sehingga Tak iman penuh diri mengutarakan peristiwa Nan dialaminya kepada keluarga maupun orang lain, ungkapnya.
Kasus ini terungkap setelah seorang Wanita berinisial FDN, 35, memberitakan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Banda Aceh. Laporan itu tercatat berbarengan Nomor LP/B/829/X/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, ungkapan Kasatreskrim, Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melaksanakan serangkaian penyelidikan berbarengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat data.
Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, tim kemudian Beralih menuju Letak di kawasan Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Pada Rabu (4/11) Sekeliling pukul 15.20 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang bekerja sebagai buruh bangunan di kawasan Kecamatan Syiah Kuala. Petugas kemudian melaksanakan penangkapan dan melindungi Nan bersangkutan ciptakan diajak ke Satreskrim Polresta Banda Aceh guna menjalani alur penyidikan kelebihan terus,” tutur Kompol Dizha.
Atas perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 terkait aturan Jinayat.
ketika ini, penyidik Tetap melaksanakan pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta melengkapi alat data dan berkas perkara. Polisi juga akan berkoordinasi berbarengan jaksa penuntut Biasa (JPU) ciptakan alur aturan lalu.
“Polresta Banda Aceh menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut akan dilanjutkan sesuai ketentuan aturan Nan Beraksi,” pungkasnya. (Id65)