lobangpipis Bapak di Aceh Akbar Perkosa Anak Kandung Bertahun-tahun, Polisi Bertindak


Banda Aceh, Sinata.id – Unit IV Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh membongkar kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. bagian dalam perkara ini, seorang Pria berinisial SY (60), Nan merupakan Bapak kandung korban, telah dikendalikan polisi.

SY, Penduduk tidak akurat Esa gampong di Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Akbar, ditahan pada Rabu (4/11/2026) Sekeliling pukul 15.20 WIB di kawasan Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono memaparkan, pengungkapan perkara tersebut merupakan keluaran penyelidikan Unit IV PPA berdasarkan laporan polisi Nan didapat pada Oktober 2026.

Menurut keterangan permulaan Nan diraih penyidik, dugaan perbuatan seksual tersebut menyusuri berulang kali sejak korban Tetap dudukin di kelas VI Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) hingga menyelesaikan pendidikan SMP.

“Terduga pelaku merupakan Bapak kandung korban. Berdasarkan keluaran penyelidikan permulaan, dugaan tindak pidana pelecehan seksual tersebut telah menyusuri berulang kali sejak korban Tetap dudukin di bangku kelas VI MIN hingga menamatkan pendidikan SMP,” ungkapan  Dizha.

Ia menerangkan, dugaan perbuatan tersebut terwujud ketika Bunda korban sedang bekerja dan Tak berada di Griya. Masa peristiwa dikatakan menyusuri pada pagi, cahaya, maupun sunyi saat.

Selain dugaan pelecehan seksual, SY juga disinyalir berulang kali memaksa korban mengerjakan Interaksi seksual ketika Tetap dudukin di bangku kelas I SMP hingga menamatkan pendidikannya.

bagian dalam keterangannya, polisi menyebut korban pernah Berjuang melawan. Namun, terduga pelaku disinyalir mengerjakan kekerasan berdua membenturkan kepala korban ke Tembok Bilik.

“Korban pernah Berjuang melawan. Namun, terduga pelaku disinyalir kesal dan membenturkan kepala korban ke Tembok Bilik,” ungkapan Dizha.

Penyidik juga membongkar adanya dugaan ancaman pembunuhan terhadap Bunda korban apabila peristiwa tersebut diceritakan kepada keluarga. Ancaman itu disinyalir Membikin korban menganggap ngeri dan memutuskan Tak mengutarakan peristiwa Nan dialaminya.

Perkara tersebut mulai terungkap setelah seorang Wanita berinisial FDN (35) melaporkannya ke Polresta Banda Aceh. Laporan itu tercatat berdua Nomor LP/B/829/X/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *