lobangpipis Bapak Kandung di Banda Aceh diperkirakan Perkosa Anak Sejak MIN hingga SMP, Polisi Amankan Pelaku – legalitas – THE JURNAL


polisi telah melindungi seorang Pria berinisial SY (60), Penduduk keliru Esa gampong di Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Akbar, pada Rabu (4/11/2026) Sekeliling pukul 15.20 WIB.

THEJURNAL.ID| BANDA ACEH – Unit IV Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh membongkar kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kandung Nan diperkirakan dikerjakan oleh ayahnya sendirian.

internal kasus tersebut, polisi telah melindungi seorang Pria berinisial SY (60), Penduduk keliru Esa gampong di Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Akbar, pada Rabu (4/11/2026) Sekeliling pukul 15.20 WIB.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengemukakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan output penyelidikan Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh berdasarkan laporan polisi Nan didapat pada Oktober 2026.

“Terduga pelaku merupakan Bapak kandung korban. Berdasarkan output penyelidikan permulaan, dugaan tindak pidana pelecehan seksual tersebut telah terjadi berulang kali sejak korban Tetap nongkrong di bangku kelas VI MIN hingga menamatkan pendidikan SMP,” demikian ucapan Kompol Dizha.

Kasatreskrim menjelaska, dugaan pelecehan seksual itu terjadi ketika Bunda korban sedang bekerja dan Tak berada di Griya. Perbuatan tersebut dikatakan terjadi pada Masa Nan berbeda, berkualitas pagi, cerah maupun sunyi masa.

Tak hanya dugaan pelecehan seksual, ketika korban nongkrong di bangku kelas I SMP hingga menamatkan sekolahnya, terduga pelaku juga diperkirakan berulang kali memaksa korban melaksanakan Interaksi seksual, naik Dizha. 

“ Korban pernah Berjuang melawan. Namun, terduga pelaku diperkirakan kesal dan membenturkan kepala korban ke Tembok Bilik,” ujar Dizha lagi.

Terduga pelaku juga diperkirakan mengancam akan membunuh Bunda korban apabila korban menceritakan perbuatannya kepada sang Bunda. Ancaman tersebut Membikin korban ketakutan sehingga Tak nekat mengemukakan peristiwa Nan dialaminya kepada keluarga maupun orang lain, ungkapnya.

Kasus ini terungkap setelah seorang Wanita berinisial FDN (35) memberitakan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Banda Aceh. Laporan itu tercatat berdua Nomor LP/B/829/X/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, ucapan Kasatreskrim, Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melaksanakan serangkaian penyelidikan berdua memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat data.

Setelah meraih informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, tim kemudian Beralih menuju Letak di kawasan Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

“Pada Rabu (4/11/2026) Sekeliling pukul 15.20 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang bekerja sebagai buruh bangunan di kawasan Desa Rukoh. Petugas kemudian melaksanakan penangkapan dan melindungi Nan bersangkutan ciptakan diajak ke Satreskrim Polresta Banda Aceh guna menjalani alur penyidikan extra berikut,” tutur Kompol Dizha lagi.

Atas perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengenai legalitas Jinayat.

ketika ini, penyidik Tetap melaksanakan pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta melengkapi alat data dan berkas perkara. Polisi juga akan berkoordinasi berdua jaksa penuntut Biasa (JPU) ciptakan alur legalitas lalu.

Polresta Banda Aceh menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut akan dilanjutkan sesuai ketentuan legalitas Nan Beraksi, pungkasnya.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *