lobangpipis Perkosa Gadis di Pati Selama Dua Tahun, Bapak Tiri dan Abang Tiri Terancam 16 Tahun Penjara


Murianews, Pati – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis di Kabupaten Pati, Jawa center, Nan mengikutsertakan Bapak tiri dan Abang tiri korban terungkap. Kedua pelaku disinyalir melaksanakan kekerasan seksual terhadap korban secara berulang selama dua tahun, Merupakan sejak 2024 hingga 2026.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial UK (46), Bapak tiri korban, dan TH (19), Abang tiri korban. Keduanya sekarang telah ditahan oleh pihak kepolisian.

Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit memaparkan, peristiwa tersebut bermula ketika TH merayu korban ciptakan melayani keinginannya. ketika itu, korban Tetap nongkrong di bangku kelas VI sekolah Asas (SD).

“Suatu ketika, anak tiri melaksanakan berdua adik tirinya secara paksaan intinya,” ujar Sigit kepada Murianews.com, Selasa (27/10/2026).

Peristiwa tersebut terungkap oleh UK. Bahkan, Bapak tiri korban itu disinyalir merekam peristiwa tersebut memanfaatkan video.

“Dan orang tuanya (tiri) itu memvideokan,” imbuhnya.

Rekaman itu kemudian disinyalir digunakan UK ciptakan mengancam korban. UK mengancam akan menyebarluaskan video tersebut apabila korban Tak menuruti keinginannya.

Korban Tertekan…

dikarenakan menganggap ngeri rekaman itu tersebar, korban disinyalir terpaksa menuruti ancaman Bapak tirinya. Kekerasan seksual tersebut kemudian terwujud berulang kali selama dua tahun.

Berdasarkan keterangan kepolisian, masing-masing pelaku disinyalir melaksanakan pemerkosaan terhadap korban extra dari 10 kali.

Kasus tersebut ujungnya terungkap setelah korban merasakan trauma dan Tak nekat istirahat di rumahnya selama Sekeliling Esa pekan.

Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswantoro berucap, kedua pelaku melaksanakan aksinya pada Masa Nan berbeda. Korban kemudian menceritakan peristiwa Nan dialaminya kepada sang tante.

“Pada ketika melaksanakan Tak pernah bersamaan, jadi kedua pelaku tersebut melaksanakan di Masa Nan berbeda. Sehingga korban Tak nekat istirahat di Griya, kemudian romansa kepada tantenya, tantenya romansa kepada ibunya, kemudian dari Bunda mengabarkan peristiwa tersebut ke Polresta Pati,” Jernih Iswantoro.

Setelah meraih informasi dari korban, tante dan Bunda korban kemudian mengabarkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Polisi melaksanakan penyelidikan hingga ujungnya menangkap kedua pelaku.

Terancam Hukuman 16 Tahun Penjara…

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat berdua Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Polisi menyebut kedua pelaku terancam hukuman pidana hingga 16 tahun penjara dikarenakan dugaan perbuatan tersebut dikerjakan secara berulang.

“ciptakan ancaman dikarenakan ini berulang, ancaman pidana 16 tahun pidana,” pungkas Iswantoro.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *