lobangpipis Pria Perkosa Pacar di Bawah Umur di Pati, Terancam Lima Tahun Bui


Pati, Mitrapost.com – Pria berinisial MS (20) di Kabupaten Pati, Jawa center, melaksanakan perilaku keji berupa pemerkosaan kepada pacarnya sendirian Nan Tetap di bawah umur. Hal itu Membikin Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati menentukan MS sebagai tersangka.

Pemerkosaan kepada pacarnya itu dikerjakan Tak hanya Esa Tiba dua kali. Akan tetapi, pemerkosaan dikerjakan sebanyak delapan kali di Loka Nan berbeda.

“Pelaku dan korban Nan umurnya 14 tahun itu telah berdasarkan informasi itu telah melaksanakan delapan kali,” Jernih Kapolresta Pati, Kombes Pol Sigit, ketika konferensi pers di lantai II Polresta Pati, Selasa (27/10/2026) sore.

Kasus ini terungkap ketika korban diajak oleh pelaku melangkah keluar Griya, pada 21 Oktober 2026, tak memakai seizin dari orang Uzur. Hal tersebut Membikin orang Uzur mencari korban hingga pukul 02.00 WIB mula masa.

“Kronologi peristiwa tanggal 21 Oktober jam 19.00 WIB korban kesana dari Griya memanfaatkan sepeda motor Honda Beat hitam Tak pamit kepada orang Uzur. Kemudian, setelah kesana orang Uzur korban mencari korban hingga jam 02.00 mula masa,” cerah Beliau.

Kombes Pol Sigit mengembangkan, bahwa orang Uzur mendapatkan informasi keberadaan korban berada di tidak akurat Esa Griya Nan berada di Kecamatan Tlogowungu. Orang Uzur memeriksa kondisi Griya tersebut dan akurat terungkap anaknya Seiring pelaku.

Guna mendapatkan informasi Nan akurat, korban dan pelaku diangkut ke Polsek Wedarijaksa. lalu juga diangkut ke Polresta Pati.

output pemeriksaan di Polresta Pati, korban menyetujui telah melaksanakan perilaku keji berupa pemerkosaan terhadap pacarnya sebanyak delapan kali di Loka Nan berbeda-beda. Atas perbuatan itu, pelaku diancam lima tahun bui.

“Pasal Nan disangkakan Adalah Pasal 41 Bagian 2 undang-undang nomor 23 tahun 2022 mengenai perlindungan anak. ciptakan pidana paling lekas lima tahun penjara,” pungkasnya.

Fana itu, Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, menambahkan bahwa korban dan pelaku telah berpacaran selama tiga rembulan. Modus Nan digunakan ciptakan merayu pacarnya itu Merupakan menjanjikan akan menikahi.

“dikarenakan dijanjikan akan dinikahi dan kalau memang hamil akan bertanggung tanggapi,” ujar AKP Iswantoro.

Ia menyebut pemerkosaan itu dikerjakan oleh pelaku terhadap pacarnya di Griya rekan pelaku hingga kos-kosan.

“Nan dikerjakan di Griya rekan itu dua kali, kos Ambang Griya Sakit Soewondo empat kali, kemudian di Pengadilan Negeri Pati dua kali,” jelasnya. (*)

Dapatkan pembaruan Warta opsi dan breaking news setiap masa dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lenyap memori-memori tekan tombol “mengejar”

Jangan lenyap memori-memori kunjungi media sosial kami

Video Viral

https://www.youtube.com/watch?v=

Kamarkos

https://www.youtube.com/watch?v=

Pojoke Pati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *