lobangpipis Perkosa Anak Kandung, Pria Aceh Divonis 200 rembulan dan Hak Sebagai Bapak Dicabut


Aceh Tenggara, Harian Biasa – Seorang Pria di Aceh Nan memperkosa anak kandungnya sendirian tak hanya divonis hukuman penjara 200 rembulan atau 16 tahun 8 rembulan, akan tetapi haknya sebagai Bapak dari anak tersebut, juga dicabut.

Pria itu berinisial SJ (35), Fana anak perempuannya Nan berperan korban Tetap berusia 14 tahun.

Dikutip dari laman Formal Mahkamah Agung (MA), Selasa (27/10/2026), putusan pencabutan hak sebagai Bapak tersebut diterbitkan Mahkamah Syar’iyah Kutacane, Aceh, atas pengajuan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara.

“Mahkamah Syar’iyah Kutacane di Aceh mengabulkan gugatan pembebasan kontrol orang Uzur Nan diajukan jaksa Kejari Aceh Tenggara terhadap Bapak berinisial SJ (35). jejak itu ini hasilkan memberikan perlindungan penuh distribusi anak Wanita berusia 14 tahun Nan berperan korban kekerasan seksual oleh Bapak kandungnya sendirian,” demikian tertulis pada pemberitaan di situs MA.

Putusan perkara Nomor 395/Pdt.G/2026/MS.KC itu diputus oleh majelis hakim Nan diketuai Masruri Syukri dan beranggotakan Khairul Badri serta Ahlul Badri.

bagian dalam putusan Nan dibacakan secara elektronik tersebut, majelis hakim mencabut seluruh kontrol SJ sebagai Bapak dan menyerahkan kontrol pengasuhan sepenuhnya kepada Bunda kandung korban.

lebih masa lalu, SJ divonis 200 rembulan penjara atau 16 tahun 8 rembulan berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Kutacane Nomor 11/JN/2026/MS.KC Nan telah berkekuatan legalitas tetap.

bagian dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Pasal 49 UU No 1 Tahun 1974 juncto Pasal 319a KUHPerdata, serta pertimbangan tersebut juga diperkuat berdua kaidah fikih bagian dalam kitab Al-Asybah wa an-Nazha’ir fi al-Furu‘ Nan artinya ‘Menolak kerusakan extra Primer daripada memungut kemaslahatan’.

Pertimbangan ini sejalan berdua prinsip maqashid asy-syariah, khususnya hifzh an-nafs Nan artinya memelihara jiwa dan keselamatan fisik maupun mental anak. Majelis hakim mengevaluasi, mempertahankan kontrol SJ sebagai Bapak kandung sangat berbahaya distribusi keselamatan dan ketika Ambang korban.

Oleh dikarenakan itu, pembebasan kontrol berperan upaya memelihara kehidupan anak Nan berperan korban pemerkosaan.

Majelis hakim semoga putusan tersebut meraih menjaga anak Nan Tetap di bawah umur tersebut. (man)

 



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *