Pati, Mitrapost.com – Anak Wanita berusia 14 tahun di Kabupaten Pati, Jawa inti berperan korban dugaan pemerkosaan Nan dijalankan oleh Bapak tiri (US) dan Abang tiri (TH). Perbuatan itu diperkirakan dijalankan berulang kali sejak tahun 2024 Lampau.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa aturan Korban, Zuhad Anis Fuad, ditemui di Polresta Pati, Senin (26/10/2026) gelap, ketika mendampingi korban menjalani pemeriksaan saksi korban.
Zuhad berbisik terduga pelaku berinisial US dan TH telah ditentukan tersangka dan ditahan di Polresta Pati pada Jumat (23/10/2026) kemarin.
“peristiwa ini kita laporkan pada saat Kamis terus Jumat nya itu kedua terlapor ini telah berperan tersangka dan ditahan di Polresta Pati,” ujar Zuhad.
Beliau menerangkan, dugaan pemerkosaan itu bermula ketika korban Tetap dudukin di bangku kelas 6 SD sekira pada 2024 Lampau. Hal itu berlanjut hingga mula September 2026.
“Kronologinya peristiwa itu bermula Masa korban kelas 6 SD atau 2 tahun Lampau sekira pada tahun 2024 pada rembulan Juli. peristiwa itu berlanjut berulang Tiba terakhir pada tanggal 3 September 2026,” Jernih Beliau.
Zuhad menyebut kedua terduga pelaku itu melaksanakan tindak kekerasan seksual hingga persetubuhan terhadap anak.
“Eksis pas berlimpah orang perbuatan Nan dijalankan Adalah terkait berbarengan pelecehan seksual terus persetubuhan terhadap anak,” katanya.
Terduga pelaku melaksanakan kelakuan keji itu secara bergantian bagian dalam rentang Masa Nan berbeda. Awalnya, dugaan pelecehan dijalankan oleh Abang tiri serta terungkap oleh Bapak tiri korban.
Namun, Bapak tiri bukannya menegur, Malah merekam peristiwa tersebut. Rekaman video itu kemudian dijadikan alat hasilkan mengintimidasi korban agar menuruti kemauan terduga pelaku Adalah Bapak tiri.
“Itu dijalankan bergantian bagian dalam Masa Nan berbeda. Jadi berawal dari diperkirakan oleh Abang Masa pelecehan itu, dan terungkap oleh Bapak tiri korban. Namun Tak menegur tetapi malah memvideokan,” jelasnya.
“Setelah itu di video, video tersebut dijadikan alat hasilkan mengintimidasi korban Agar korban bersedia melaksanakan hal tersebut kepada Bapak tiri korban,” Beliau menyambung.
Korban pun pada akhirnya memberanikan diri hasilkan mengabarkan dugaan pemerkosaan itu kepada tantenya.
“Itu terungkap kali pertama Baju tantenya korban. Tante korban meraih laporan dari korban kisaran saat Rabu (21/10/2026). Sehingga dari tantenya korban mengadu ke kita, dikarenakan ketika itu orang Uzur berada di bagian luar kota sehingga tente mengadu kepada kita,” ujarnya.
extra terus, kondisi psikologis korban ketika ini belum pulih. Hal tersebut mempengaruhi korban Tak mau berangkat ke sekolah.
“Nan Jernih kondisi psikis korban agak terpukul dan memang secara psikologis terganggu. ketika ini begitu peristiwa ini terlihat ke publik Tetap belum bersedia ke sekolah,” tandasnya.
Diberitakan lebih sebelumnya, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama berbisik bahwa pihaknya telah menjaga terduga pelaku Nan melaksanakan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Kompol Dika bilang hasilkan ketika ini alur pemeriksaan saksi-saksi terus berlanjut. Perkembangan lalu akan disampaikan.
“dikarenakan Tetap bagian dalam alur pemeriksaan saksi-saksi. Perkembangan extra terus akan disampaikan,” cegah Kompol Dika. (*)