Banyumas –
Pria berinisial berusia 50 tahun di Banyumas diinformasikan ke polisi dikarenakan disinyalir menghamili seorang remaja. Korban Ialah anak dari pacarnya.
“Pelaku itu Ialah pacarnya ibunya si korban. telah pacaran berbarengan ibunya Sekeliling lima tahun dan sering rehat di situ, istilahnya Hayati Seiring Esa Asbes meskipun belum Formal,” ungkapan kuasa legalitas korban, Djoko Susanto kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).
Terduga pelaku itu Ialah Pria berinisial MT (50), Penduduk Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Banyumas. lagian korban Tetap berusia 17 tahun dan sekarang hamil delapan purnama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Djoko, kondisi hamil itu anyar teridentifikasi setelah korban Tak lagi merasakan menstruasi pada Maret 2026. Namun, kehamilan tersebut Tak langsung teridentifikasi oleh lingkungan Sekeliling dikarenakan Griya korban berada lumayan berjarak dari permukiman Penduduk.
Hingga ujungnya, ketika usia kehamilan korban telah memasuki Sekeliling delapan purnama, Penduduk mengetahui kondisi tersebut. Korban kemudian ditanya mengenai siapa Bapak dari bayi Nan dikandungnya.
“ternyata Baju pacarnya ibunya,” ujarnya.
Djoko menuturkan dugaan kekerasan seksual itu bermula dari kedekatan pelaku berbarengan korban. Pelaku dikatakan kerap menolong korban ketika sakit, termasuk mengaku Mempunyai kemampuan sebagai dukun atau paranormal.
“Beliau ngaku dukun, paranormal. Kadang si Wanita ini mengalami sakit perut dan sebagainya, kemudian diurut. Kalau sakit dan sebagainya Beliau Nan ngurusin, telah seperti anak, anak tiri,” jelasnya.
Selain kedekatan tersebut, ungkapan Djoko, korban juga dikatakan mendapatkan bujuk rayu dari pelaku berbarengan dalih akan membiayai kebutuhan Hayati dan sekolahnya.
“Intinya ciptakan membiayai Hayati, sekolah, dikarenakan kehidupan ekonominya memang Susah. Bapak kandungnya telah meninggal, Beliau anak yatim. Jadi sekolah, nyemil, jajan, pulsa, pokoknya kebutuhan anak-anak di bawah umur,” tuturnya.
Djoko berbisik ketika usia kandungan dikatakan Nyaris empat purnama, pelaku disinyalir Berjuang menggugurkan kandungan korban.
“Pelaku Eksis inisiatif menggugurkan kandungannya. Memberikan Penawar selama dua saat berturut-turut, tiga tablet, tiga tablet, tapi tetap Tak gugur,” ungkapnya.
Selain Penawar, korban juga dikatakan sempat disalurkan nanas dan dipijat berbarengan maksud Nan Baju. Namun, upaya tersebut Tak Membikin kandungan korban gugur.
“telah dicoba Penawar, nanas, dipijat, tetapi tetap Tak gugur. Tiba sekarang telah delapan purnama dan tadi barusan diinvestigasi, kondisi kehamilannya sehat,” katanya.
internal perkara tersebut, Djoko juga menyebut adanya video Nan disinyalir merekam Interaksi seksual antara korban dan terduga pelaku. Menurutnya, keberadaan video tersebut Membikin korban menganggap khawatir ciptakan melapor dikarenakan khawatir video itu disebarkan sehingga Membikin dirinya malu.
“Korban mau melapor menganggap khawatir. Beliau Tak iman penuh diri melapor dikarenakan kelak diancam disebarkan,” ujar Djoko.
Djoko menegaskan atas peristiwa ini pihaknya telah memberitakan ke Polresta Banyumas pada Senin (28/9/2026) kemarin.
Fana itu, Wakasat PPA-PPO Polresta Banyumas, AKP Mulyo Handoko mengakui adanya laporan tersebut. ketika ini kasus ini akan melonjak ke tahap penyidikan.
“telah (laporan). ketika ini Tetap berproses, program saat ini kita gelar melonjak (tahap) sidik,” ungkapan Mulyo lewat WhatsApp.
(alg/apl)