lobangpipis Om Perkosa Keponakan sendirian di Bondowoso Hingga Tiga Kali, tidak akurat Satunya di Tepi Sungai


Seorang Om di Bondowoso melaksanakan tindak pidana kekerasan seksual berdua memerkosa keponakannya sendirian. Perbuatan bejat ini dikerjakan pelaku hingga tiga kali Nan tidak akurat satunya di tepi sungai tidak berjarak rumahnya.

Om bejat ini berinisial HKF, 32 tahun, dan keponakannya berinisial NMS, 19 tahun. Keduanya merupakan Penduduk Kecamatan Tenggarang, Bondowoso.

“ketika ini pelaku dikendalikan di Polres Bondowoso dan telah diputuskan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim Polres,” ungkapan Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, Jumat, 18 September 2026.

peristiwa tindak pidana kekerasan seksual ini, Jernih Kapolres Aryo Dwi, bermula ketika tersangka HKF berpapasan berdua korban NMA Nan merupakan keponakannya sendirian di halaman Griya. Mendadak tersangka membekap bibir korban memanfaatkan tangan kanannya.

Korban sempat melawan berdua berteriak keras menginginkan tolong. Namun kalah tenaga dan Tak Eksis orang Nan tiba menolong, ujungnya korban lemas tak berdaya dan pasrah sembari meneteskan air mata.

Tersangka Nan bekerja sebagai buruh harian biar ini kemudian menuntut korban Melangkah berdua tangan kanannya berikut membekap bibir korban ke tepi sungai Nan lokasinya Tak berjarak dari Griya keduanya. Di tepi sungai ini, korban Nan Tak berdaya disetubuhi tersangka.

“Setelah peristiwa ini, korban menceritakan ke keluarganya kemudian diinformasikan ke Polres Bondowoso,” jelasnya.

Om memerkosa keponakan sendirian di Bondowoso jadi tersangka diamankan Polres Bondowoso. (Foto:Guido/Ngopibareng.id)

Dari pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres, Kapolres Aryo Dwi mengutarakan, korban mengaku telah tiga kali mendapatkan perlakuan bejat dari tersangka pada Masa dan Loka berbeda. Tersangka juga menyetujui pengakuan korban dan menyetujui Seluruh perbuatannya.

“Perbuatan tersangka ini bakal dijerat Pasal 6 huruf (a), (b), dan (c) UU RI No. 12 tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 473 Bagian (1) KUHP anyar mengenai Tindak Pidana Pemerkosaan dendan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,”bongkar kapolres jebolan Akpol 2006 ini.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *