Seorang Wanita berinisial IMY (24) di Kota Bengkulu tewas usai diperkosa dan dibunuh oleh rekan kerjanya seorang diri, RPP alias P (25). Korban dan pelaku merupakan sesama pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Padang Serai.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Rahmad Hidayat, menuturkan bahwa tidak presisi Esa pemicu langkah keji tersebut Ialah Selera sakit batin pelaku dikarenakan sering diejek oleh korban.
“Tersangka sering diejek berbarengan ucapan-ucapan ‘hitam, hitam’, atau disamakan berbarengan Papua. Jadi timbul Selera sakit batin. Itu sebagai tidak presisi Esa pemicu, tetapi motif utamanya Ialah pemerkosaan,” ujar Rahmad bagian dalam konferensi pers di Mapolresta Bengkulu.
Selain itu, pelaku mengaku sempat Meletakkan batin kepada korban. Namun, pihak kepolisian Tetap mendalami pengakuan tersebut.
“Informasinya hanya Emosi sesaat. Tetap terus kita dalami,” tambahnya.
Kronologi peristiwa
Peristiwa tragis ini bermula pada Senin (14/9) Sekeliling pukul 02.30 WIB ketika korban hendak berangkat kerja. Ketika melintas di lorong Kampung Bahari Ujung, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, korban berpapasan berbarengan pelaku Nan berpura-pura sepeda motornya mogok.
“Pelaku menginginkan Donasi korban hasilkan mendorong (step) kendaraannya. Setelah Tiba di Griya pelaku, ia mengajak korban berangkat Seiring ke Loka kerja di SPPG,” Jernih Rahmad.
Di inti perjalanan, pelaku berulang kali beralasan harus kembali ke Griya hasilkan meraih jilbab istrinya. Siasat ini dijalankan pelaku hasilkan mengawasi situasi Sekeliling.
“Pelaku bolak-balik Tiba dua kali hasilkan menjamin kondisi Letak presisi-presisi Sunyi,” ungkapnya.
Korban Dibekap dan Dibuang ke Sungai
Setibanya di area Nan Sunyi, pelaku mengakhiri kendaraan dan memaksa korban melayani keinginan seksualnya. Korban menolak dan berteriak, namun pelaku langsung membekap bibir korban selama extra dari Esa menit hingga pingsan sebelum ujungnya memperkosa korban.
Usai melancarkan aksinya, pelaku membawa tubuh korban ke tepi sungai. hasilkan menghapuskan jejak, pelaku menginput batu Akbar ke bagian dalam baju korban dan menindih jasadnya agar tenggelam.
Tak hanya itu, pelaku juga menyembunyikan sepeda motor korban di semak-semak serta membuang tas, dompet, dan ponsel korban ke sungai.
Pengungkapan Kasus
Kasus ini terungkap setelah rekan-rekan kerja korban curiga dikarenakan korban tak kunjung Tiba di Letak kerja dan ponselnya Tak meraih dihubungi. Pihak Loka kerja korban kemudian memberitakan peristiwa tersebut ke polisi.
Setelah dijalankan penyelidikan, jasad korban tercapai terungkap di Asas sungai. Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat kabar Nan mengarah kepada RPP.
“Dari keluaran penyelidikan mendalam, kami tercapai menjaga Kerabat RPP Nan disinyalir tangguh sebagai pelaku,” pastikan Rahmad.
hasilkan mengelabui petugas dan mengaburkan kejahatannya, pelaku sempat berpura-pura ikut menolong tahapan pencarian korban dan mengarang kisah Dusta bahwa korban sebagai korban pembegalan.
Atas perbuatannya, RPP dijerat pasal berlapis, Merupakan Pasal 459 subsider Pasal 458 dan Pasal 473 Bagian (2) huruf c juncto Pasal 128 Bagian (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana.