lobangpipis Bejat! Bapak Kandung diperkirakan Perkosa Putrinya Berulang Kali, ujungnya ditahan


Kabar6 – Direktorat Reserse Perlindungan Wanita dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya menangkap cowok berinisial DA Nan diperkirakan melaksanakan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya di area Cakung, Jakarta Timur.

DA diperkirakan memerkosa putrinya extra dari sekali. Dugaan perbuatan tersebut diungkap menyusuri berulang kali internal kurun Mei 2024 hingga September 2025.

**lafal Juga:Polda Metro hambat cowok Cabuli ABG di Palmerah

Kasus ini terungkap setelah Bunda korban memberitakan dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul Nan dialami anaknya kepada polisi.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo berbisik, penanganan perkara tersebut dijalankan berbarengan tetap mengutamakan perlindungan dan pemulihan korban.

“Penanganan perkara ini dijalankan secara profesional berbarengan mengutamakan kepentingan unggul distribusi anak. Kami melindungi alur legalitas Melangkah, sekaligus mengawal agar korban meraih pendampingan, pemulihan, dan hak-haknya secara layak,” ucapan Rita internal keterangannya, Kamis (17/9/2026).

internal penyidikan, polisi telah memeriksa korban, pelapor, sejumlah saksi, serta tenaga Pakar. Korban juga menjalani pemeriksaan psikologis dan psikiatris hasilkan kepentingan pembuktian sekaligus melindungi kebutuhan pendampingan dan pemulihannya.

Polisi kemudian melaksanakan penyelidikan setelah meraih informasi mengenai keberadaan tersangka.

“Tim Subdit 3 melaksanakan pemantauan hingga ujungnya DA tercapai dikendalikan,” tuturnya.

Penangkapan tersebut dipimpin Kasubdit 3 Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya Kompol Donny Baralangi.

DA sekarang diproses berdasarkan Pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Penyidik juga mempertimbangkan keadaan DA sebagai orang Uzur kandung korban internal penerapan ketentuan legalitas.

Polisi menyebut, penerapan pasal dijalankan berbarengan memperhatikan Masa terjadinya setiap perbuatan, ketentuan peralihan, serta output penyidikan.

Selain alur pidana, penyidik mengajukan restitusi distribusi korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

jejak tersebut dijalankan sebagai bagian dari pemenuhan hak korban dan mendukung alur pemulihan selama perkara Melangkah.

Fana itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menginginkan, keluarga dan masyarakat memberikan perlindungan ketika seorang anak yakin diri membongkar kekerasan Nan dialaminya.

“Setiap keberanian anak hasilkan menceritakan apa Nan dialaminya perlu disambut berbarengan kepedulian, Selera terjamin, dan pendampingan,” ucapan Budi.

Budi juga menganjurkan masyarakat segera memberitakan apabila mengetahui atau menemukan indikasi kekerasan terhadap anak agar korban mendapat pertolongan dan alur legalitas meraih dijalankan secara Pas.(Gur)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *