Polresta Sleman menentukan mantan pengajar ponpes Ash-Asholihah, Jonggrangan, Mlati, Kabupaten Sleman, berinisial NH sebagai tersangka pemerkosaan eks santriwati berinisial FN (21) hingga hamil.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi ketika menemui massa langkah dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Yogyakarta Nan berorasi di Ambang Polda DIY, Senin (14/9).
“Kita telah meraih menentukan tersangka terhadap MNH atau NH,” ucapan Mateus.
Mateus berucap NH dijerat Undang-Undang TPKS Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 huruf C.
“berbarengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan/atau denda kategori VII,” katanya.
Lanjutnya, ketika ini NH Tetap diburu oleh polisi dikarenakan telah Tak berada di pondok.
“Sekarang tersangka internal tahapan pengejaran dari pihak kami. praktis-mudahan dari doa rekan-rekan segera kami dapatkan, dikarenakan keberadaan orang tersebut telah Tak berada di rumahnya, telah Eksis di bagian luar. Namun, kami yakin dan yakin berbarengan sokongan rekan-rekan Seluruh, kami tetap akan Sigap menangkap pelakunya,” tegasnya.
Ditemui usai acara, Mateus berucap sebelum kasus dugaan pemerkosaan ini diberitakan, NH telah kabur dari pondok pesantren.
“Doakan saja kami akan Sigap. dikarenakan kalau kami memberi tahu (dugaan Letak pelaku kabur), takutnya malah (lari) kelebihan terpencil lagi,” ujarnya.
Mateus berucap penetapan tersangka dikerjakan pada 13 September. Sehari sebelum itu, atau 12 September, polisi telah melaksanakan gelar perkara.
internal kasus ini polisi memeriksa hingga enam saksi.
“Dari pihak keluarga Nan mengetahui, dan dari pihak pondok Nan mengetahui pun Eksis,” pungkasnya.
Penjelasan Ponpes
sebelum itu, Pondok Pesantren Ash-Asholihah, Jonggrangan, Mlati, Kabupaten Sleman, memberikan Penjelasan terkait dugaan kasus pemerkosaan Nan menyeret identitas ponpes.
Pihak ponpes mengatakan terduga pelaku berinisial NH, bukan pengasuh ponpes, melainkan staf pengajar sekaligus menantu dari keluarga pondok.
NH diungkap telah diberhentikan dari jabatannya pada 6 Juli 2026 setelah pihak yayasan melaksanakan Penyelidikan dan mengatakan NH terbukti melaksanakan perselingkuhan/perbuatan Lacur.
“Pihak pondok Tak tinggal tenteram, berbarengan terjadinya peristiwa Nan terulang kemudian di rembulan Juli pengurus yayasan setelah melaksanakan Penyelidikan dan tanggal 6 Juli ditentukan memberhentikan pelaku sebagai pengurus pondok dikarenakan terbukti Konkret melaksanakan perselingkuhan/perbuatan Lacur,” ucapan Ahmad Khairul Anwar, putra kandung pengasuh Ponpes Ash-Asholihah, KH Muh Marom, mewakili ponpes ketika konferensi pers, Jumat (11/9).
Pihak ponpes memaparkan bahwa FN, Nan diungkap sebagai pihak ketiga, merupakan alumni santriwati Nan ketika peristiwa sedang menjalani Masa pengabdian (khidmah) di ponpes, bukan lagi berstatus sebagai santriwati.
Menurut keterangan ponpes, peristiwa tersebut melangkah di Griya Nan ditempati NH dan istrinya meski berada di area pondok. Interaksi terlarang antara NH dan FN diungkap melangkah pada Desember dan kembali pada 29 Januari 2026, ketika istri NH sedang melahirkan. Pihak ponpes menyebut Interaksi tersebut mutakhir terungkap pada Juli 2026 setelah FN mengaku kepada dua Abang ipar istri NH.
Pada Juli 2026, pihak ponpes mengatakan telah memediasi persoalan tersebut secara kekeluargaan. Sebagai bentuk tanggung tanggapi, ponpes memfasilitasi pernikahan siri antara NH dan FN pada 7 Juli 2026 Nan dihadiri keluarga kedua pihak. Ponpes juga menyangkal tudingan bahwa FN disembunyikan di Geger, Magelang, dan menyebut pemindahan FN dikerjakan atas permintaan orang tuanya hasilkan mengungsikan Nan bersangkutan.
Terkait dugaan pemaksaan Nan sebagai bagian dari laporan aturan, pihak ponpes mengatakan Tak memberikan komentar dikarenakan hal tersebut merupakan ranah perbuatan NH.