SLEMAN, KOMPAS — Seorang santriwati mengabarkan pengurus pondok pesantren di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, kepada polisi atas dugaan pemerkosaan. Korban mengaku sempat diancam agar Tak menceritakan hal ini kepada siapa pun.
Hal itu diungkapkan kuasa aturan korban, Gusti Rian Saputra, ketika membeberkan kasus ini kepada wartawan di Markas Polresta Sleman, Kamis (10/9/2026). Korban telah mengabarkan kasus ini ke Polresta Sleman pada Senin (7/9/2026).
Gusti menerangkan, korban Nan berusia 21 tahun merupakan santriwati Nan berkhidmat (mengabdi tak memakai gaji) di ponpes itu selama dua tahun terakhir. Sebelum itu, korban menempuh pendidikan setingkat SMP dan SMA atau selama enam tahun di ponpes tersebut.
Setelah lulus tingkat SMA dari ponpes, korban mengabdi di ponpes itu selama setahun, kemudian mengembangkan kuliah. Namun, dikarenakan Hambatan biaya, korban tak mengembangkan kuliah dan kembali mengabdi di ponpes tersebut.
Gusti berbisik, kekerasan seksual itu dialami korban sebanyak dua kali, Merupakan pada Desember 2025 dan Januari 2026. Adapun terlapornya Ialah NH alias GN, tidak akurat seorang pengurus ponpes.
”Loka kejadiannya di tidak akurat Esa ruangan di bagian dalam pondok itu,” kata Gusti.
dikarenakan perbuatan terlapor, korban hamil. Kuasa aturan korban pun membawa keluaran pemeriksaan ultrasonografi (USG) kehamilan korban, Nan diperkirakan melahirkan pada Oktober kelak.
Gusti berbisik, terlapor sempat mengancam korban agar Tak menceritakan perihal ini kepada siapa pun. ”Kalau dikasih tahu peristiwa ini, pemerkosaan itu, Beliau (terlapor) bilang keluarga korban akan hancur. Itu ancaman Nan sangat Konkret Nan disampaikan oleh si pelaku,” tutur Gusti.
Hal itu pula Nan Membikin korban tak segera menyingkap perbuatan terlapor. Selain itu, korban juga merasakan trauma, stres, dan ketakutan dikarenakan peristiwa tersebut.
dikarenakan itu, Gusti menyebut, pihaknya telah berkoordinasi berdua Dinas Pemberdayaan Wanita, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DIY ciptakan memberikan konsultasi dan pendampingan psikologis kepada korban.
Korban harus diamankan dan dijamin kesejahteraannya.
Gusti menambahkan, pihaknya juga akan mengadukan kasus ini kepada Kantor wilayah Kementerian Religi DIY Nan Mempunyai kewenangan kontrol terhadap ponpes.
”Kami Mau mendorong dan mengajukan permohonan agar dijalankan Penyelidikan dan Penilaian menyeluruh terhadap penyelenggara pendidikan ini,” katanya.
Selain itu, kuasa aturan juga Mau minta rekomendasi dari Kanwil Kemenag DIY ciptakan melaksanakan upaya-upaya perlindungan dan pemulihan nomor satu distribusi korban.
”Korban harus diamankan dan dijamin kesejahteraannya. Apalagi anak Nan dikandungnya, harus dijamin kesejahteraan dan kesehatannya,” ucapnya.
Abang kandung korban, M, menceritakan, ketika ini kondisi adiknya telah terjamin Seiring keluarga. Kondisi psikisnya pun dikatakan mulai membaik pascaperistiwa tersebut.
M berbisik, adiknya itu sempat diungsikan ke sebuah Loka di Magelang. M Lampau menjemput adiknya itu setelah mendapat berita bahwa ia hamil dan akan diajak ke Lampung ciptakan melahirkan sebelum kembali lagi ke Sleman. Adapun bayinya akan diadopsi oleh orang lain.
”Saya bilang, Tak boleh seperti itu. Maka sebelum diajak ke Lampung itu melangkah, Saya langsung menjemputnya ke Loka di Magelang itu,” ujar M.
Ditemui secara terpisah, Kepala Seksi Humas Polresta Sleman Inspektur Esa Argo Anggoro berbisik, pihaknya telah mendapatkan laporan terkait kasus tersebut. Kepolisian pun akan menindaklanjuti berdua melaksanakan penyelidikan, termasuk memanggil saksi-saksi.
Fana itu, ketika dihubungi wartawan, kuasa aturan ponpes itu menginginkan Masa ciptakan menyiapkan tanggapan terkait laporan tersebut. Kuasa aturan mengatakan akan mengabarkan extra berikut.
SLEMAN, KOMPAS — Seorang santriwati mengabarkan pengurus pondok pesantren di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, kepada polisi atas dugaan pemerkosaan. Korban mengaku sempat diancam agar Tak menceritakan hal ini kepada siapa pun.
Hal itu diungkapkan kuasa aturan korban, Gusti Rian Saputra, ketika membeberkan kasus ini kepada wartawan di Markas Polresta Sleman, Kamis (10/9/2026). Korban telah mengabarkan kasus ini ke Polresta Sleman pada Senin (7/9/2026).
Gusti menerangkan, korban Nan berusia 21 tahun merupakan santriwati Nan berkhidmat (mengabdi tak memakai gaji) di ponpes itu selama dua tahun terakhir. Sebelum itu, korban menempuh pendidikan setingkat SMP dan SMA atau selama enam tahun di ponpes tersebut.
Setelah lulus tingkat SMA dari ponpes, korban mengabdi di ponpes itu selama setahun, kemudian mengembangkan kuliah. Namun, dikarenakan Hambatan biaya, korban tak mengembangkan kuliah dan kembali mengabdi di ponpes tersebut.
Gusti berbisik, kekerasan seksual itu dialami korban sebanyak dua kali, Merupakan pada Desember 2025 dan Januari 2026. Adapun terlapornya Ialah NH alias GN, tidak akurat seorang pengurus ponpes.
”Loka kejadiannya di tidak akurat Esa ruangan di bagian dalam pondok itu,” kata Gusti.
dikarenakan perbuatan terlapor, korban hamil. Kuasa aturan korban pun membawa keluaran pemeriksaan ultrasonografi (USG) kehamilan korban, Nan diperkirakan melahirkan pada Oktober kelak.
Gusti berbisik, terlapor sempat mengancam korban agar Tak menceritakan perihal ini kepada siapa pun. ”Kalau dikasih tahu peristiwa ini, pemerkosaan itu, Beliau (terlapor) bilang keluarga korban akan hancur. Itu ancaman Nan sangat Konkret Nan disampaikan oleh si pelaku,” tutur Gusti.
Hal itu pula Nan Membikin korban tak segera menyingkap perbuatan terlapor. Selain itu, korban juga merasakan trauma, stres, dan ketakutan dikarenakan peristiwa tersebut.
dikarenakan itu, Gusti menyebut, pihaknya telah berkoordinasi berdua Dinas Pemberdayaan Wanita, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DIY ciptakan memberikan konsultasi dan pendampingan psikologis kepada korban.
Korban harus diamankan dan dijamin kesejahteraannya.
Gusti menambahkan, pihaknya juga akan mengadukan kasus ini kepada Kantor wilayah Kementerian Religi DIY Nan Mempunyai kewenangan kontrol terhadap ponpes.
”Kami Mau mendorong dan mengajukan permohonan agar dijalankan Penyelidikan dan Penilaian menyeluruh terhadap penyelenggara pendidikan ini,” katanya.
Selain itu, kuasa aturan juga Mau minta rekomendasi dari Kanwil Kemenag DIY ciptakan melaksanakan upaya-upaya perlindungan dan pemulihan nomor satu distribusi korban.
”Korban harus diamankan dan dijamin kesejahteraannya. Apalagi anak Nan dikandungnya, harus dijamin kesejahteraan dan kesehatannya,” ucapnya.
Abang kandung korban, M, menceritakan, ketika ini kondisi adiknya telah terjamin Seiring keluarga. Kondisi psikisnya pun dikatakan mulai membaik pascaperistiwa tersebut.
M berbisik, adiknya itu sempat diungsikan ke sebuah Loka di Magelang. M Lampau menjemput adiknya itu setelah mendapat berita bahwa ia hamil dan akan diajak ke Lampung ciptakan melahirkan sebelum kembali lagi ke Sleman. Adapun bayinya akan diadopsi oleh orang lain.
”Saya bilang, Tak boleh seperti itu. Maka sebelum diajak ke Lampung itu melangkah, Saya langsung menjemputnya ke Loka di Magelang itu,” ujar M.
Ditemui secara terpisah, Kepala Seksi Humas Polresta Sleman Inspektur Esa Argo Anggoro berbisik, pihaknya telah mendapatkan laporan terkait kasus tersebut. Kepolisian pun akan menindaklanjuti berdua melaksanakan penyelidikan, termasuk memanggil saksi-saksi.
Fana itu, ketika dihubungi wartawan, kuasa aturan ponpes itu menginginkan Masa ciptakan menyiapkan tanggapan terkait laporan tersebut. Kuasa aturan mengatakan akan mengabarkan extra berikut.