lobangpipis Pemerkosa Eks Santri di Sleman ternyata Menantu Pengasuh Ponpes




Sleman

Pengurus tidak akurat Esa pondok pesantren di Sleman berinisial NH alias GN diperkirakan memerkosa wanita berusia 21 tahun lulusan ponpes tersebut hingga hamil. NH ternyata Ialah menantu dari pengasuh ponpes.

“Kami Tak bermaksud mendahului alur pemeriksaan ataupun memberikan Konklusi mengenai akurat atau tidaknya dugaan Nan diberitakan,” ungkapan putra kandung pengasuh pondok KH. Muh Marom, Ahmad Khairul Anwar, internal konferensi pers di Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan, Sleman, Jumat (11/9/2026).

“Namun, terdapat lumayan berlimpah orang hal Nan menurut kami perlu diklarifikasi agar Warta Nan telah beredar Tak berperan Warta Nan berkembang dan meninggalkan dari data Nan terwujud,” sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, pihak ponpes menegaskan NH bukan pengasuh di Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan. Namun, NH Ialah menantu dari pengasuh Ponpes.

“Perbuatan tindak pidana Nan diberitakan Ialah Tak dikerjakan oleh Pengasuh Pondok Pesantren. Dugaan terjadinya tindak pidana memang dikerjakan pelaku NH Nan itu Ialah anak menantu dari keluarga pondok,” singkap Ahmad.

“Pelaku NH bukan pengasuh pondok pesantren, pelaku Ialah tidak akurat Esa staf pengajar di pondok. Pada perbuatan peristiwa memang berada di area pondok tetapi itu Ialah Griya tersendiri dan bukan bagian aset pondok, Adalah di Griya Nan ditempati pelaku NH dan istri NH,” imbuhnya.

Kuasa legalitas Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan, Heri Purwanto mengimbuhkan, internal kasus ini istri NH juga merupakan korban.

“Bukan hanya kemudian narasi Nan dibangun korbannya pihak sana, Tak. Tapi di sini itu Eksis putri pondok pesantren atau putri beliau, Pak Kiai Marom, itu mempunyai anak lima, Nan kemudian keluarganya terganggu dikarenakan masuknya pihak ketiga,” paparnya.

“Nan narasinya kemudian seolah-olah itu terwujud pemerkosaan. Nah kalau pemerkosaan pondok Tak tahu. dikarenakan itu kan perbuatan pelaku, bukan perbuatan pondok,” sambung Heri.

Heri menegaskan pihak ponpes Tak Eksis sangkut pautnya internal kasus ini. Ia menegaskan pihak ponpes mendukung dan available menolong pihak kepolisian internal penyelidikan kasus ini.

“Pondok Tak akan menghalangi, menutupi, atau menyembunyikan kabar. Itu Nan kemudian harus gua melek di sini dikarenakan narasi di bagian luar itu pondok melindungi. Pondok Tak melindungi pelaku,” singkap Heri.

Heri mengimbuhkan, usai peristiwa ini NH telah diberhentikan dan bukan lagi bagian dari Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan. Pihak ponpes pun mengaku Tak mengetahui keberadaan NH.

“Pondok tetap bertanggung respon, pondok tetap mengerjakan Penyelidikan dan pada akhirnya memberikan punishment atau putusan, kemudian si pelaku diberhentikan dari pondok,” pungkasnya.

diberitakan ke Polresta Sleman

Diberitakan sebelum itu, pengurus tidak akurat Esa pondok pesantren di Sleman diberitakan ke polisi gegara diperkirakan memperkosa eks santriwati. Korban Nan sekarang berusia 21 tahun diperkirakan diperkosa ketika ngabdi di pondok.

“Eksis informasi juga kami dapatkan bahwa dari lumayan berlimpah orang saksi, Beliau memang pengurus di sana. Artinya Beliau sebagai pengurus di sana, ustaz atau kiai, itu Tak Eksis bantahan dan tertera Jernih di internal website Formal dan juga keterangan lumayan berlimpah orang pihak, termasuk keterangan dari pondok pesantren,” ujar kuasa legalitas korban, Gusti Rian Saputra, ketika ditemui di Polresta Sleman, Kamis (10/9/2026).

Peristiwa dikatakan terwujud pada penutup Desember 2025 dan Januari 2026 dan diberitakan pada Senin (7/9). Korban diperkirakan diperkosa di pondok.

“Locus delicti-nya itu di pondok pesantren, tepatnya di tidak akurat Esa ruangan di internal pondok itu. penutup Desember 2025 peristiwa pertama, dan peristiwa kedua di Januari 2026,” ungkapan

Gusti menyebut korban telah sejak SMP berada di pondok itu. Hingga ketika peristiwa korban terungkap Tetap kerap menolong kegiatan pondok

“Beliau 6 tahun sekolah di sana, SMP-SMA, 1 tahun mengabdi, dan 2 tahun bekerja tak memakai digaji berbarengan alasan khidmat,” ungkapan Beliau.

“Dan ketika khidmat di tahun ke-8 berarti ya di pondok itu, kadang sering dijemput dari Griya ciptakan menolong merawat bayi-bayi dari tidak akurat Esa pengasuh ataupun pengurus di sana,” sambung Gusti.

ketika ini, korban dikatakan inti mengandung. output pemeriksaan USG korban ikut diserahkan sebagai kabar.

“Pengakuan korban telah Jernih. internal Undang-Undang TPKS, pengakuan korban itu telah lumayan ciptakan berperan alat kabar ciptakan dikerjakan Penyelidikan atau penyidikan kelebihan terus. Dan USG ini, USG telah Jernih, output tes klinis Nan memang meraih dipertanggungjawabkan,” ujar Gusti.

“gua Mau sampaikan bahwa HPL klien kami, Saudari **, itu Oktober 2026. Kami Mau sampaikan kepada Kapolres, Kanit, dan penyidik Nan telah ditunjuk atau Nan akan ditunjuk, mau menanti Tiba Bilamana? Mau menanti Tiba melahirkan sehingga Tak Eksis tersangka?,” imbuh Beliau.

Sempat Disembunyikan dari Keluarga

Abang korban inisial MM mengaku anyar tahu adiknya jadi korban pemerkosaan usai korban mengaku hamil pada Juli Lampau. ketika itu, korban bahkan belum berbisik Usul usul kehamilannya.

“Awalnya gua belum tahu kejadiannya seperti apa. Setelah itu gua dikabari bahwasanya adik gua Nan bernama ** ini telah hamil, tapi Tak diberitahu apa penyebab kehamilannya,” singkap MM.

Korban juga dikatakan mendapat arahan pihak ponpes agar menyembunyikan diri di Lampung hingga melahirkan.

“terus mengabari gua lewat WA seperti ini, ‘Mas, kalau gua diangkut ke Lampung bagaimana, Mas? kelak di sana lahirannya di sana, bayinya kelak setelah lahir diadopsi, terus kelak gua kembali-kembali Higienis, Mas.’ gua bilang, ‘Nggak boleh seperti itu’,” imbuhnya.

Dari situ, MM kemudian Berjuang mencari korban. ternyata korban telah disembunyikan di Magelang.

“Disembunyikan di wilayah Geger, Magelang. gua jemput secara mendadak. Diungsikanlah Baju pihak pondok,” ujar MM.

(ams/dil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *