lobangpipis Petani Flores Timur Perkosa Anak Kandung Dihukum 17 Tahun Penjara



Flores Timur

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Larantuka menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada YTA (40), petani Usul Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dikarenakan memperkosa anak kandungnya, MNV (15). Tak hanya dipenjara, hak kontrol YTA sebagai Bapak juga dicabut selama 20 tahun.

Putusan itu dibacakan majelis hakim Nan diketuai Samuel Aprianto, berdua hakim Personil Jeremy Aprilian, dan Luhur Sanitya Pambudi, pada Rabu (26/8/2026).

Juru berucap PN Larantuka, Juliandri, berucap YTA terbukti mengerjakan persetubuhan terhadap putrinya sebanyak empat kali sepanjang Januari 2026. Perbuatan itu dijalankan di Griya kakek korban, Loka mereka tinggal setelah YTA kembali merantau dari Kalimantan pada ujung 2025.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Adalah memperkosa anak kandungnya sendirian, berinisial MNV, Nan ketika peristiwa anyar berusia 15 tahun,” ujarnya kepada detikBali bagian dalam keterangan tertulisnya.

“Perbuatan itu anyar terhenti setelah korban memberanikan diri bercerita kepada neneknya pada ujung Februari 2026, bukan dikarenakan penyesalan terdakwa,” imbuhnya.

Juliandri berucap majelis hakim mengatakan YTA terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana perkosaan terhadap anak kandung.

YTA terbukti melanggar dakwaan opsi kesatu Penuntut Biasa, Merupakan Pasal 473 Bagian (9) juncto Pasal 473 Bagian (4) juncto Pasal 473 Bagian (1) juncto Pasal 126 Bagian (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 terkait Penyesuaian Pidana.

Dua dakwaan opsi lainnya berdasarkan UU Perlindungan Anak dan Pasal 418 KUHP terkait pencabulan Tak dipertimbangkan dikarenakan dakwaan kesatu dinyatakan terbukti.

“Majelis hakim ujungnya menjatuhkan pidana penjara 17 tahun. Namun Nan Membikin putusan ini berbeda dari kasus serupa Ialah tapak pelengkap Nan diambil majelis Adalah mencabut hak terdakwa hasilkan menjalankan kontrol Bapak terhadap korban, selama 20 tahun sejak putusan berkekuatan aturan tetap,” terangnya.

Juliandri berucap majelis mengukur hukuman penjara saja belum pas hasilkan meraih maksud pemidanaan. Berdasarkan Pasal 51 KUHP domestik, pemidanaan juga dimaksudkan menyelesaikan perselisihan dikarenakan tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan memberikan Selera terlindungi distribusi korban.

Menurut majelis, maksud tersebut Tak akan tercapai Kalau YTA hanya dipenjara tak memakai dicabut kewenangannya sebagai kepala keluarga atas korban.

Hakim mengukur seorang Bapak semestinya menjaga dan memberikan Selera terlindungi kepada anak, bukan berperan sumber trauma. Pencabutan kontrol Bapak itu dimaksudkan hasilkan menjaga korban dari keterlibatan atau pengakuan Bapak bagian dalam keputusan Krusial terkait pendidikan, kesehatan, ekonomi, perkawinan, dan lainnya selama YTA menjalani pidana.

Juliandri berucap pencabutan hak tersebut mengacu pada Pasal 86 huruf e KUHP juncto Pasal 66 Bagian (1) huruf a KUHP juncto Pasal 153 KUHP. Berdasarkan Pasal 90 KUHP, ketika pencabutan hak diputuskan sekurang-kurangnya dua tahun kelebihan lamban dari pidana pokok.

(dpw/dpw)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *