Polrestabes Medan menangkap seorang Pria berinisial DH (42) Nan mengaku sebagai Personil polisi. Pelaku juga memperkosa seorang anak Wanita di bawah umur di lorong Amal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, pada Kamis (13/8).
Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, berucap peristiwa bermula ketika DH memberhentikan korban Nan sedang berboncengan berdua seorang Pria Nan diungkap sebagai pacarnya.
DH kemudian berpura-pura menanyakan arah menuju PDAM Tirtanadi Sembari mengaku sebagai Personil polisi. Ia juga menanyakan soal kelengkapan berkendara berdua dalih mengerjakan razia.
“Pelaku mengaku Personil polisi serta menanyakan kepada sepasang Belia-mudi tersebut, ‘Sering enggak melangkah masuk ke hotel itu?’, dan menanyakan soal Tak memakai helm serta SIM,” ucapan Bimo internal keterangannya, Kamis (20/8).
lalu, DH menyuruh korban berkurang dari sepeda motor. Fana Pria Nan Seiring korban diminta kesana dan memutar di lampu merah dikarenakan diungkap Tak memakai helm.
DH kemudian membawa korban ke arah lorong Ringroad hingga lorong Ngumban Surbakti.
kelebihan dari Esa ketika kemudian, DH menyuruh korban meletakkan ponselnya di jok sepeda motor. Ia juga menginginkan korban bersembunyi di area semak-semak agar Pria Nan lebih sebelumnya Seiring korban Tak mengetahui keberadaan mereka.
DH kemudian membawa korban kembali ke arah lorong Amal dan menemukan sebuah Griya Hampa.
“Setelah itu, pelaku membawa korban ke lorong Amal dan menyaksikan bangunan Griya Nan Hampa dan Sunyi. Pelaku menyuruh korban berkurang dan melangkah masuk ke internal bangunan Griya tersebut,” ujar Bimo.
Di internal bangunan tersebut, DH disinyalir mengerjakan tindak pidana asusila terhadap korban. Korban disuruh mengakses busana Sembari ditanya mengenai aktivitasnya ketika berada di hotel.
“Setelah itu pelaku langsung mengerjakan kejahatan asusila terhadap korban. Setelah mengerjakan kejahatan, pelaku menyuruh korban memakai baju dan pelaku kesana meninggalkan berdua Berbicara, ‘gua nanti di bagian luar’,” imbuh Bimo.
Setelah itu, DH memungut ponsel milik korban. Ia kemudian kesana Seiring istri sirinya berinisial LM (45), ciptakan menemui seorang penadah berinisial RH (24). Ponsel tersebut dijual kepada RH seharga Rp 600 ribu.
Korban kemudian menceritakan peristiwa Nan dialaminya kepada orang tuanya. Orang Uzur korban lalu memberitakan peristiwa tersebut kepada polisi.
DH ditahan di Griya Istri Pertama
Polisi kemudian mengerjakan penyelidikan dan mengetahui ponsel milik korban berada di lorong Pardede, Gang Flamboyan.
Ponsel tersebut terungkap telah berada di tangan RH. Polisi Lampau mengerjakan pengembangan ciptakan mengetahui pihak Nan memasarkan ponsel tersebut kepada RH.
“Setelah dijalankan pengembangan, terungkap Esa sebutan Nan diungkap oleh terduga penadah RH, Adalah LM Nan mengerjakan penjualan handphone terhadap RH. Griya LM berada di Kecamatan Percut Sei Tuan. Tim langsung Beralih menuju TKP dan menyaksikan LM berada di rumahnya. Namun, lelakinya berinisial DH Tak berada di rumahnya,” kata Bimo.
Bimo berucap DH ternyata berada di Griya istri pertamanya di lorong Platina, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Polisi kemudian mengerjakan pengejaran dan menangkap DH di Letak tersebut. DH lalu diajak ke Polrestabes Medan Seiring sejumlah barang berita.
20 Kali Beraksi berdua Modus Mengaku Polisi
Bimo berucap, berdasarkan keluaran pemeriksaan terhadap DH, tersangka mengaku telah mengerjakan langkah serupa kelebihan dari 20 kali di wilayah legalitas Polrestabes Medan.
Modus Nan digunakan Merupakan mengaku sebagai Personil polisi, kemudian memeras korban dan mengerjakan tindak pidana asusila.
“telah mengerjakan 20 kelebihan (langkah) di wilayah legalitas Polrestabes Medan. Kejahatan berdua modus ngaku polisi, memeras korban dan mengerjakan tindakan asusila. Eksis enam video berita rekaman pelaku pada ketika mengerjakan pemerkosaan terhadap para korban dan ciptakan laporan polisi (LP) Tetap dijalankan pencarian,” Jernih Bimo.
DH juga mengaku telah memasarkan enam ponsel milik korbannya kepada RH.
internal kasus ini, polisi melindungi tiga tersangka, Merupakan DH (42), LM (45), dan RH (24).
DH disinyalir berperan mengerjakan pemerkosaan dan pencurian ponsel korban. LM berperan memasarkan ponsel Nan dicuri DH kepada RH. Fana RH berperan sebagai penadah ponsel keluaran pencurian.
Bimo menambahkan, DH merupakan residivis kasus pemerasan berdua modus mengaku sebagai polisi. Pada 2020, DH pernah terlibat kasus serupa di Belawan.
Kemudian pada 2021, DH kembali mengerjakan langkah berdua modus Nan Baju di Medan Tembung, Kota Medan.
“Tersangka DH merupakan residivis tahun 2020 di Polres Belawan berdua kasus pemerasan modus ngaku polisi. Dan tahun 2021 di Polsek Medan Tembung, berdua kasus pemerasan modus mengaku polisi,” pungkas Bimo.