Seorang cowok berinisial H (39) di Surabaya tega memperkosa anak tirinya Nan di bawah umur hingga hamil.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, berucap langkah pemerkosaan itu terwujud sebanyak 4 kali selama permulaan tahun 2026 di rumahnya di kawasan Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.
“Korban Ialah anak tiri dari tersangka dari pernikahan siri ibunya Nan menikah siri sejak tahun 2016,” ungkapan Hadi ketika dikonfirmasi, Rabu (19/8).
“Tersangka disinyalir melaksanakan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut sejak purnama Januari 2026 sebanyak 4 kali,” tambahnya.
langkah bejat dijalankan pelaku ketika istrinya telah berangkat bekerja pada cerah saat.
“Tersangka melaksanakan persetubuhan kepada korban berdua paksa. Setiap melancarkan aksinya, tersangka melakukannya pada cerah saat, pada ketika Bunda korban bekerja,” ucapnya.
“Korban diancam Tak boleh bercerita kepada ibunya,” imbuhnya.
langkah itu terbongkar setelah sang Bunda curiga perut korban membesar. Setelah diinterogasi, korban mengaku diperkosa Bapak tirinya. Ibunya kemudian memberitakan lelakinya ke Polrestabes Surabaya.
“Curiga perut korban membesar dan anaknya Tak kunjung menstruasi. Setelah dicek telah hamil serta menanyakan perihal siapa Nan telah menyetubuhi, dijawab bahwa Nan melaksanakan Ialah tersangka,” ujarnya.
Pelaku telah ditentukan tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Barang bukti Nan ditangani Merupakan 1 kaus Rona krem, 1 buah Lancingan pendek Rona hitam kotak putih, 1 buah miniset Rona pink.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf b UU RI No. 12 tahun 2022 terkait TPKS dan atau Pasal 473 Bagian 2 huruf B KUHP.