lobangpipis Kronologi Kanit Provos Perkosa Tetangga di Buton ketika Mabuk, Pelaku Nekat Datangi Korban gelap-gelap


KOMPAS.com/NURWAHIDAH

Kronologi Kanit Provos Perkosa Tetangga di Buton ketika Mabuk, Pelaku Nekat Datangi Korban gelap-gelap

Grid.ID – Seorang Kanit Provos tega perkosa tetangga di Buton ketika mabuk. Pelaku nekat datangi korban gelap-gelap.

Aipda Syahrio (SO), Kanit Provos Polsek Lapandewa, Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, ditentukan sebagai tersangka bagian dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang Wanita.

Berikut kronologi Kanit Provos perkosa tetangga di Buton ketika mabuk. Pelaku ternyata nekat mendatangi korban gelap-gelap.

Kasus tersebut berawal dari laporan seorang Wanita berinisial NH Nan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buton pada Jumat (7/8/2026). bagian dalam laporannya, NH mengutarakan dugaan tindak kekerasan seksual Nan menimpanya.

Setelah meraih laporan, pihak kepolisian mengerjakan sejumlah tahapan penyelidikan dan penyidikan hingga ujungnya memutuskan terduga pelaku sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Buton AKP Anwar mengutarakan bahwa penyidik telah menginginkan keterangan dari korban serta sejumlah saksi sebagai bagian dari tahapan penyidikan.

“ketika ini SO telah ditahan di Rutan Polres Buton,” ungkapan Anwar dilansir dari Tribratanews.

Selain tahapan pidana Nan dikerjakan Satreskrim Polres Buton, Bidang Propam Polres Buton turut mengatasi dugaan pelanggaran code etik profesi Polri terhadap oknum Personil tersebut.

“Propam Polres Buton juga telah mengerjakan tapak tapak pemeriksaan terhadap saksi saksi dan korban serta pemeriksaan terhadap SO ciptakan di lakukan tahapan code Etik profesi Polri dan juga telah di lakukan gelar perkara atas kasus tersebut,” imbuh Anwar.

Anwar menegaskan bahwa setiap personel Polri Nan terbukti mengerjakan pelanggaran aturan ataupun code etik akan ditindak sesuai tapak kerja dan ketentuan Nan Beraksi. Ia menjaga tahapan aturan tetap dijalankan secara Rasional tak memakai mempertimbangkan pangkat, jabatan, maupun kondisi Personil Nan bersangkutan.

Selain itu, masyarakat diimbau ciptakan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat Nan berwenang serta Tak menyebarluaskan informasi Nan kebenarannya belum ditegaskan. Imbauan tersebut dimaksudkan ciptakan menjaga hak korban dan tersangka sekaligus menjaga tahapan penyidikan meraih melangkah berbarengan baik.

 lafal Juga: Kronologi Mahasiswa Tabrak Lari Polisi di Bandung, Sempat Pesta Miras Tiba Pinjam Mobil Personil TNI

PROMOTED CONTENT


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *